Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang juga adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta pasal tindak pidana korupsi.
Di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/12/2018), JPU menyebut, peran Zainudin Hasan sebagai pengendali atas perkara suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.
"Patut dapat menduga bahwa harta kekayaan terdakwa tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.18-293 Tahun 2016," kata JPU Wawan Yunarwanto seperti dilansir Antara di Bandarlampung.
Sebelumnya, Zainudin pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 10 Juli 2013 dan 3 Agustus 2015.
Zainudin juga menyatakan memiliki penghasilan kekayaan per tahun di antaranya sebesar Rp 1.150.000.000 untuk dua ruko, dua rumah dan satu apartemen.
Di samping itu, Zainudin juga menyatakan pernah memiliki penghasilan profesi per tahun sebesar Rp 3.136.000.000 dari perusahaan PD Nadia Tamaraya Group Jakarta, PT Arta Sugih Abadi, PT Mitra Trans Sugih Abadi, konsultan dan jasa profesi.
"Sedangkan untuk penghasilan terdakwa selaku Bupati Lamsel hanya sebesar Rp 1.435.534.325," kata JPU menjelaskan dalam dakwaanya.
Pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan Juli 2018, Zainudin selaku Bupati Lampung Selatan telah menerima uang sejumlah Rp 72.742.792.145 dari dana "fee" proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel melalui Syahrono, Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Ahmad Bastian dan Rusman Effendi.
Zainudin juga mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari perbuatannya untuk ikut serta dalam pekerjaan pemborongan dengan cara melalui Perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola oleh Boby Zulhaidir untuk mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lamsel TA 2017.
Baca Juga: Tewas Usai Minum Susu Soda Dicampur Telur, Kematian Mistoyo Jadi Misteri
"Atas perbuatan terdakwa ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Kabupaten Lamsel melalui perusahaan miliknya telah memperoleh keuntungan pada tahun 2017 sebesar Rp 9.000.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 18.000.000.000
Di samping menerima "fee" serta keuntungan itu, terdakwa juga menerima gratifikasi melalui rekening milik Gatoet Soeseno di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010006541450 sebesar Rp 3.162.500.000 PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening Mandiri 1660001075142 atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4.000.000.000.
Uang yang berasal dari penerimaan imbalan (fee), gratifikasi maupun keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasiltindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Zainudin selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021.
"Selanjutnya uang tersebut, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang yang diterima terdakwa disimpan di rekening atas nama Gatot Soeseno," katanya.
Kemudian juga digunakan untuk belanja beberapa aset seperti membeli New Xpander 1.5L Ultimate AT, New Xpander 1.5L Ultimate AT, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) dua Mercedes Benz CLA 200 AMG dan S400 L AT serta Harley Davidson.
Selain itu berupa tanah, vila, pabrik beras CV Sarana Karya Abadi, perawatan kapal Krakatau, membeli saham di Rumah Sakit Airan, pembayaran uang muka "leasing" mobil Toyota Vellfire 2G 2,5 AT, sebesar 30 persen dari harga Rp 1.400.000.000 dan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan properti milik M Alzier Dianis T," kata JPU memaparkan.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Waskita Karya
-
Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar
-
KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya
-
Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh