Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang juga adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta pasal tindak pidana korupsi.
Di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/12/2018), JPU menyebut, peran Zainudin Hasan sebagai pengendali atas perkara suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.
"Patut dapat menduga bahwa harta kekayaan terdakwa tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.18-293 Tahun 2016," kata JPU Wawan Yunarwanto seperti dilansir Antara di Bandarlampung.
Sebelumnya, Zainudin pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 10 Juli 2013 dan 3 Agustus 2015.
Zainudin juga menyatakan memiliki penghasilan kekayaan per tahun di antaranya sebesar Rp 1.150.000.000 untuk dua ruko, dua rumah dan satu apartemen.
Di samping itu, Zainudin juga menyatakan pernah memiliki penghasilan profesi per tahun sebesar Rp 3.136.000.000 dari perusahaan PD Nadia Tamaraya Group Jakarta, PT Arta Sugih Abadi, PT Mitra Trans Sugih Abadi, konsultan dan jasa profesi.
"Sedangkan untuk penghasilan terdakwa selaku Bupati Lamsel hanya sebesar Rp 1.435.534.325," kata JPU menjelaskan dalam dakwaanya.
Pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan Juli 2018, Zainudin selaku Bupati Lampung Selatan telah menerima uang sejumlah Rp 72.742.792.145 dari dana "fee" proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel melalui Syahrono, Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Ahmad Bastian dan Rusman Effendi.
Zainudin juga mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari perbuatannya untuk ikut serta dalam pekerjaan pemborongan dengan cara melalui Perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola oleh Boby Zulhaidir untuk mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lamsel TA 2017.
Baca Juga: Tewas Usai Minum Susu Soda Dicampur Telur, Kematian Mistoyo Jadi Misteri
"Atas perbuatan terdakwa ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Kabupaten Lamsel melalui perusahaan miliknya telah memperoleh keuntungan pada tahun 2017 sebesar Rp 9.000.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 18.000.000.000
Di samping menerima "fee" serta keuntungan itu, terdakwa juga menerima gratifikasi melalui rekening milik Gatoet Soeseno di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010006541450 sebesar Rp 3.162.500.000 PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening Mandiri 1660001075142 atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4.000.000.000.
Uang yang berasal dari penerimaan imbalan (fee), gratifikasi maupun keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasiltindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Zainudin selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021.
"Selanjutnya uang tersebut, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Uang yang diterima terdakwa disimpan di rekening atas nama Gatot Soeseno," katanya.
Kemudian juga digunakan untuk belanja beberapa aset seperti membeli New Xpander 1.5L Ultimate AT, New Xpander 1.5L Ultimate AT, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) dua Mercedes Benz CLA 200 AMG dan S400 L AT serta Harley Davidson.
Selain itu berupa tanah, vila, pabrik beras CV Sarana Karya Abadi, perawatan kapal Krakatau, membeli saham di Rumah Sakit Airan, pembayaran uang muka "leasing" mobil Toyota Vellfire 2G 2,5 AT, sebesar 30 persen dari harga Rp 1.400.000.000 dan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan properti milik M Alzier Dianis T," kata JPU memaparkan.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Waskita Karya
-
Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar
-
KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya
-
Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan