Suara.com - Nia Ramadhani dan Olla Ramlan, dua artis ibu kota, akan diperiksa Subdit Tipidter Pada Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Kedua artis itu akan diperiksa pada awal tahun 2019, sebagai saksi kasus peredaran kosmetik palsu.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pemanggilan dilakukan pada awal tahun 2019, karena kedua artis tersebut masih terikat kontrak pekerjaan menjelang pergantian tahun.
"Panggilan untuk kedua artis itu akan dilakukan awal tahun depan, tepatnya tanggal 3 sampai 5 Januari 2019, karena mereka masih ada kontrak kerjaan menjelang tahun baru yang harus diselesaikan," kata Rofiq, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Rabu (26/12/2018).
Hingga kekinian, polisi telah memeriksa dua artis yakni Nella Kharisma dan Via Vallen dalam kasus tersebut. Mereka telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Rofiq menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat kepada Nia Ramadhani dan Ola Ramlan, Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kosmetik oplosan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Untuk diketahui, para artis itu telah mempromosikan kosmetik palsu Derma Skin Care (DSC) Beauty. Mereka mendapat bayaran sebesar Rp 7 hingga Rp 15 juta per pekan sekali endorse.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Terkait Kosmetik Palsu, Polda Periksa Nia Ramadhani dan Olla Ramlan”
Baca Juga: Markis Kido: Fajar / Rian Perlu Gelar Bergengsi sebagai Pembuktian
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba