Suara.com - Perempuan berinisial RA menceritakan kejadian pelecehan seksual serta pemerkosaan yang dilakukan oleh atasannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Sempat berontak, RA malah kehilangan pekerjaannya.
Pelecehan tersebut terjadi sejak April 2016 hingga November 2018. RA mengakui menjadi korban tindakan hubungan seksual perkosaan oleh SAB, salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
Ia mengakui empat kali dperkosa saat dalam perjalanan dinas menemani sang bos. Tak hanya itu, RA kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh SAB di lingkungan kantornya.
"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman saya, meminta saya memegang kemaluannya, atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
RA sempat bercerita kepada salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS, mengenai semua peristiwa yang dialaminya, namun hasilnya tetap nihil.
Pada 26 November, RA tak sengaja melihat unggahan tulisan tentang pemerkosaan perempuan di Instagram milik dosennya, Ade Armando. RRA merupakan salah satu mahasiswa S2 di universitas swasta Jakarta.
"Saya membaca unggahan di Instagram dosen saya, Pak Ade Armando yang menyatakan 'pemerkosaan terjadi karena perempuan lemah, karena itu untuk melawan pemerkosaan perempuan harus kuat', saya terinspirasi oleh kalimat singkat itu," ujarnya.
Selang dua hari dari membaca unggahan Ade itu, dirinya sedikit mendapatkan motivasi, RA malah mendapatkan perlakuan kasar dari SAB di kantornya.
RA meyakini, perlakuan tersebut dilakukan karena SAB kesal kepada RA yang menolak menerima tindakan seksualnya.
Baca Juga: Ariyo Wahab Ngaku Dapat Ilmu Penting dari Dian Pramana Poetra
Karena kesal, RA sengaja menyebarkan potongan obrolannya dengan SAB melalui WhatsApp. Sebaran potongan-potongan chat itu alhasil membuat geger satu kantor.
Atas kejadian itu, RA menghadap Dewan Pengawas BPJS TK. Bukannya mendapat perlindungan, RA malah dipecat.
"Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku