Suara.com - Perempuan berinisial RA menceritakan kejadian pelecehan seksual serta pemerkosaan yang dilakukan oleh atasannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Sempat berontak, RA malah kehilangan pekerjaannya.
Pelecehan tersebut terjadi sejak April 2016 hingga November 2018. RA mengakui menjadi korban tindakan hubungan seksual perkosaan oleh SAB, salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
Ia mengakui empat kali dperkosa saat dalam perjalanan dinas menemani sang bos. Tak hanya itu, RA kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh SAB di lingkungan kantornya.
"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman saya, meminta saya memegang kemaluannya, atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
RA sempat bercerita kepada salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS, mengenai semua peristiwa yang dialaminya, namun hasilnya tetap nihil.
Pada 26 November, RA tak sengaja melihat unggahan tulisan tentang pemerkosaan perempuan di Instagram milik dosennya, Ade Armando. RRA merupakan salah satu mahasiswa S2 di universitas swasta Jakarta.
"Saya membaca unggahan di Instagram dosen saya, Pak Ade Armando yang menyatakan 'pemerkosaan terjadi karena perempuan lemah, karena itu untuk melawan pemerkosaan perempuan harus kuat', saya terinspirasi oleh kalimat singkat itu," ujarnya.
Selang dua hari dari membaca unggahan Ade itu, dirinya sedikit mendapatkan motivasi, RA malah mendapatkan perlakuan kasar dari SAB di kantornya.
RA meyakini, perlakuan tersebut dilakukan karena SAB kesal kepada RA yang menolak menerima tindakan seksualnya.
Baca Juga: Ariyo Wahab Ngaku Dapat Ilmu Penting dari Dian Pramana Poetra
Karena kesal, RA sengaja menyebarkan potongan obrolannya dengan SAB melalui WhatsApp. Sebaran potongan-potongan chat itu alhasil membuat geger satu kantor.
Atas kejadian itu, RA menghadap Dewan Pengawas BPJS TK. Bukannya mendapat perlindungan, RA malah dipecat.
"Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara