Suara.com - Lelaki berusia 29 tahun berinisial HR di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memeras perempuan bersuami yang pernah berselingkuh dengannya.
Warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, tersebut ditangkap polisi saat menerima uang hasil memeras di Stasiun Kota Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro Akun Komisaris Besar Ary Fadli mengatakan, HR mengancam korban menyebar video persetubuhan mereka kalau tak bersedia memberikan sejumlah uang.
"Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan strategi penjebakan terhadap pelaku. Nah ketika transaksi itulah, pelaku tidak bisa mengelak. Kemudian kami bawa ke Polres," kata Ary Fadli, seperti diberitakan TimesIndonesia—jaringan Suara.com, Senin (31/12/2018).
Awalnya, kata Ary, pelaku berkenalan dengan korban melaui media sosial Facebook. Hubungan keduanya meningkat hingga tahap pacaran, bahkan sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Parahnya, mereka sudah memiliki pasangan masing-masing. Bahkan korban sudah memiliki anak, sedangkan pelaku telah berpisah dengan istrinya," terangnya.
Pemerasan yang dilancarkan pelaku, lanjut Ary, tidak hanya sekali melainkan sudah dilakukan berulang kali. Terakhir pelaku meminta imbalan sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti.
"Totalnya mecapai Rp 15 juta. Jika tidak memberikan imbalan korban diancam, video mesum hasil rekaman yang dilakukan keduanya akan diberitahukan kepada suami korban," ujarnya.
Untuk mempertangungkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP. "Pelaku merupakan residivis penggelapan yang baru saja keluar penjara. Saat ini pelaku mengulang tindak pidana pemerasan. Pelaku terancam lima tahun penjara.”
Baca Juga: Demi Rayakan Tahun Baru di Monas, Warga Rela Bangun Tenda
Berita ini kali pertama diterbitkan TimesIndonesia.co.id dengan judul ”Peras Pacar Belasan Juta, HR Diringkus Polres Bojonegoro”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak