Suara.com - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku keheranan kepada KPU yang 'menyerang' dirinya dengan menyatakan calon legislatif atau caleg tidak boleh berperkara, saat sidang Bawaslu yang memeriksa laporan Oesman sapta Odang (OSO ) tentang pelanggaran administrasi Pemilu meskipun ia tidak hadir.
"KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata Yusril dalam keterangan persnya seperti dilansir dari Antara, di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Dalam sidang Bawaslu pada Jumat (28/12/2018), Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan, caleg tidak boleh berpraktek pengacara sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018.
Untuk itu Hasyim mengingatkan agar Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara OSO dalam berpekara terkait dengan DCT DPD, meskipun pakar hukum tata negara tersebut tidak hadir dalam sidang itu.
Yusril sendiri membantah bahwa UU No 7/2017 tentang Pemilu melarang caleg untuk beperkara menjadi advokat.
Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.
Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU. Dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.
Padahal menurut Yusril, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan Baginya, tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.
"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat dari pada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang," ujar Yusril.
Baca Juga: Masuk Zona Bahaya, Ratusan Warga Pulau Sabesi dan Sebuku Enggan Dievakuasi
"Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silakan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," imbuh dia.
Berita Terkait
- 
            
              KPU Ingatkan Yusril: Caleg Tak Boleh Berpraktik Pengacara
 - 
            
              DPT Pemilu 2019 akan Didata Ulang Pasca Tsunami Selat Sunda
 - 
            
              Ingatkan KPU, Ketum Hanura: Saya Punya Konstituen!
 - 
            
              KPU Tetapkan Delapan Panelis di Debat Capres dan Cawapres 17 Januari 2019
 - 
            
              Penyampaian Sosialisasi Visi - Misi Paslon Terancam Dicoret KPU
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
 - 
            
              Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
 - 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang