Suara.com - Caleg dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani tidak takut dengan vonis yang akan dijatuhkan Hakim. Vonis itu terkait kasus ujaran kebencian yang berbau SARA.
Jaksa Pengadilan Jakarta Selatan menuntutnya dipenjara 2 tahun. Namun Dhani yakin vonis hakim tidak seberat tuntutan Jaksa.
"Saya yakin (vonis) nggak akan seberat tuntutan Jaksa, emang kita Ahok," ujar Dhani saat ditemui media saat menghadiri acara 212 Award di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2018) malam.
Ia membandingkan persidangan yang dialami dirinya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terjerat ujaran kebencian. Diketahui dalam persidangan Ahok, hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. Hal itu lebih besar dari tuntutan Jaksa.
Ahmad Dhani pun yakin kesalahan yang dirinya perbuat tidak lebih berat dari Ahok. Maka dari itu dirinya percaya tidak akan bernasib sama dengan Ahok.
"Ya pastilah. Saya yakin nggak lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ahok. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dwiyanti, ayah dua anak itu telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Didampingi Mulan Jameela, Ahmad Dhani Jadi Tamu Undangan 212 Award
"Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.
JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartu simcard Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan.
"Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali