Suara.com - Caleg dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani tidak takut dengan vonis yang akan dijatuhkan Hakim. Vonis itu terkait kasus ujaran kebencian yang berbau SARA.
Jaksa Pengadilan Jakarta Selatan menuntutnya dipenjara 2 tahun. Namun Dhani yakin vonis hakim tidak seberat tuntutan Jaksa.
"Saya yakin (vonis) nggak akan seberat tuntutan Jaksa, emang kita Ahok," ujar Dhani saat ditemui media saat menghadiri acara 212 Award di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2018) malam.
Ia membandingkan persidangan yang dialami dirinya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terjerat ujaran kebencian. Diketahui dalam persidangan Ahok, hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. Hal itu lebih besar dari tuntutan Jaksa.
Ahmad Dhani pun yakin kesalahan yang dirinya perbuat tidak lebih berat dari Ahok. Maka dari itu dirinya percaya tidak akan bernasib sama dengan Ahok.
"Ya pastilah. Saya yakin nggak lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ahok. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dwiyanti, ayah dua anak itu telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Didampingi Mulan Jameela, Ahmad Dhani Jadi Tamu Undangan 212 Award
"Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.
JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartu simcard Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan.
"Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan