Suara.com - Caleg dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani tidak takut dengan vonis yang akan dijatuhkan Hakim. Vonis itu terkait kasus ujaran kebencian yang berbau SARA.
Jaksa Pengadilan Jakarta Selatan menuntutnya dipenjara 2 tahun. Namun Dhani yakin vonis hakim tidak seberat tuntutan Jaksa.
"Saya yakin (vonis) nggak akan seberat tuntutan Jaksa, emang kita Ahok," ujar Dhani saat ditemui media saat menghadiri acara 212 Award di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2018) malam.
Ia membandingkan persidangan yang dialami dirinya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terjerat ujaran kebencian. Diketahui dalam persidangan Ahok, hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. Hal itu lebih besar dari tuntutan Jaksa.
Ahmad Dhani pun yakin kesalahan yang dirinya perbuat tidak lebih berat dari Ahok. Maka dari itu dirinya percaya tidak akan bernasib sama dengan Ahok.
"Ya pastilah. Saya yakin nggak lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ahok. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dwiyanti, ayah dua anak itu telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Didampingi Mulan Jameela, Ahmad Dhani Jadi Tamu Undangan 212 Award
"Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.
JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartu simcard Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan.
"Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?