Suara.com - Caleg dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani tidak takut dengan vonis yang akan dijatuhkan Hakim. Vonis itu terkait kasus ujaran kebencian yang berbau SARA.
Jaksa Pengadilan Jakarta Selatan menuntutnya dipenjara 2 tahun. Namun Dhani yakin vonis hakim tidak seberat tuntutan Jaksa.
"Saya yakin (vonis) nggak akan seberat tuntutan Jaksa, emang kita Ahok," ujar Dhani saat ditemui media saat menghadiri acara 212 Award di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2018) malam.
Ia membandingkan persidangan yang dialami dirinya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terjerat ujaran kebencian. Diketahui dalam persidangan Ahok, hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. Hal itu lebih besar dari tuntutan Jaksa.
Ahmad Dhani pun yakin kesalahan yang dirinya perbuat tidak lebih berat dari Ahok. Maka dari itu dirinya percaya tidak akan bernasib sama dengan Ahok.
"Ya pastilah. Saya yakin nggak lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ahok. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dwiyanti, ayah dua anak itu telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Didampingi Mulan Jameela, Ahmad Dhani Jadi Tamu Undangan 212 Award
"Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.
JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartu simcard Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan.
"Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno