Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bakal menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pekan ini. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara milik politikus Partai Gerindra itu dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam waktu satu tau dua hari ini, penyidik akan melimpahkan Dhani ke pihak kejaksaan.
"Mungkin dalam waktu satu dua hari ini akan segera kita serahkan ke kejaksaan," kata Barung, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, penyidik juga akan mengirim surat panggilan kepada Dhani agar bisa menghadiri proses pelimpahan kasus tersebut dari penyidikan ke tahap penuntutan.
"Dan yang menyampaikan surat tentunya kepada yang bersangkutan (Ahmad Dhani) untuk kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim kembali melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim setelah dinyatakan P19 alias berkas kurang lengkap. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Jumat (28/12/2018) lalu.
Ada tiga poin petunjuk dari jaksa yang telah dilengkapi penyidik. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, dari hasil kajian jaksa peneliti, berkas perkara yang menyeret musisi juga politisi Partai Gerindra itu sudah lengkap. Saat ini, pihaknya menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Satu Sesi Shisha Sama Bahayanya dengan Merokok Satu Bungkus
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT