Suara.com - Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku bernama Firman Kurniawan (24) terkait aksi perusakan nisan salib di empat Tempat Pemakaman Umum di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Seperti diwartakan Harianjogja.com--jaringan Suara.com, warga Karangkidul itu sudah empat kali merusak nisan di pemakaman. Pada aksi terakhirnya itu, Firman terpergok saat merusak nisan TPU Candi Nambangan Magelang Tengah, Jumat (4/1/2019) malam.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan penangkapan pelaku bermula saat warga curiga dengan suara aneh yang berasal dari tengah makam.
Suryadi bersama dua warga lain mendengar gaduh seperti benda yang dipukul-pukul di pemakaman tersebut. Merasa penasaran, kata akhirnya para saksi menuju asal suara tersebut.
"Mereka lalu mencari sumber suara itu, ternyata dari tengah makam," kata Kristanto di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Ketiga warga itu, kata Kristanto terkejut melihat Firman berada di salah satu makam. Saat ditanya warga, lanjutnya, Firman berdalih sedang bermain di pemakaman.
Namun, warga curiga saat melihat dua nisan makam suami istri sudah dalamn kondisi rusak. Terlebih, kata dia, pelaku saat itu kedapatan membawa palu. Warga tersebut kemudian meringkusnya dan menghubungi warga yang lain. Sebagian mereka kemudian melapor polisi
Dari hasil pemeriksaan, aksi vandalisme berupa perusakan terhadap maka itu dilakuka Firman seorang diri. Kepada polisi, Firman juga mengakui merusak nisan di tiga TPU berbeda, yakni yaitu TPU Giriloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangan atau Tidar Krajan.
"Pelaku juga mengaku bahwa aksi perusakan di empat TPU dilakukan dirinya," jelas Kristanto.
Baca Juga: Terciduk Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Disindir Didi Mahardika?
Sejauh ini, jumlah nisan makam yang dirusak berjumlah 23 buah dari empat TKP di Kota Magelang. Rinciannya, TPU Giriloyo Magelang Selatan sebanyak 11 buah nisan makam nasrani dan satu buah makam muslim. Kemudian di TPU Kiringan ada enam nisan makam nasrani dan dua makam muslim yang dirusak, TPU Malangan satu makam muslim, dan terakhir TPU Nambangan sebanyak dua makam nasrani.
Atas perbuatannya, Firman dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga tahun.
Berita Terkait
-
Kerap Bawa Airsoft Gun Hingga Warga Ketakutan, OC Dibekuk Polisi
-
Elmi Kaget Temukan Granat Nanas Saat Bersihkan Perkarangan Rumah
-
Polisi : Punya Masalah Pribadi, Bripka Matheus Bunuh Diri
-
Klaim Tak Bakal Kabur, Demokrat: Kami Siap Antar Andi Arief ke Polisi
-
Rumah Jaksa Disantroni Maling, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana