Suara.com - Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku bernama Firman Kurniawan (24) terkait aksi perusakan nisan salib di empat Tempat Pemakaman Umum di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Seperti diwartakan Harianjogja.com--jaringan Suara.com, warga Karangkidul itu sudah empat kali merusak nisan di pemakaman. Pada aksi terakhirnya itu, Firman terpergok saat merusak nisan TPU Candi Nambangan Magelang Tengah, Jumat (4/1/2019) malam.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan penangkapan pelaku bermula saat warga curiga dengan suara aneh yang berasal dari tengah makam.
Suryadi bersama dua warga lain mendengar gaduh seperti benda yang dipukul-pukul di pemakaman tersebut. Merasa penasaran, kata akhirnya para saksi menuju asal suara tersebut.
"Mereka lalu mencari sumber suara itu, ternyata dari tengah makam," kata Kristanto di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Ketiga warga itu, kata Kristanto terkejut melihat Firman berada di salah satu makam. Saat ditanya warga, lanjutnya, Firman berdalih sedang bermain di pemakaman.
Namun, warga curiga saat melihat dua nisan makam suami istri sudah dalamn kondisi rusak. Terlebih, kata dia, pelaku saat itu kedapatan membawa palu. Warga tersebut kemudian meringkusnya dan menghubungi warga yang lain. Sebagian mereka kemudian melapor polisi
Dari hasil pemeriksaan, aksi vandalisme berupa perusakan terhadap maka itu dilakuka Firman seorang diri. Kepada polisi, Firman juga mengakui merusak nisan di tiga TPU berbeda, yakni yaitu TPU Giriloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangan atau Tidar Krajan.
"Pelaku juga mengaku bahwa aksi perusakan di empat TPU dilakukan dirinya," jelas Kristanto.
Baca Juga: Terciduk Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Disindir Didi Mahardika?
Sejauh ini, jumlah nisan makam yang dirusak berjumlah 23 buah dari empat TKP di Kota Magelang. Rinciannya, TPU Giriloyo Magelang Selatan sebanyak 11 buah nisan makam nasrani dan satu buah makam muslim. Kemudian di TPU Kiringan ada enam nisan makam nasrani dan dua makam muslim yang dirusak, TPU Malangan satu makam muslim, dan terakhir TPU Nambangan sebanyak dua makam nasrani.
Atas perbuatannya, Firman dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga tahun.
Berita Terkait
-
Kerap Bawa Airsoft Gun Hingga Warga Ketakutan, OC Dibekuk Polisi
-
Elmi Kaget Temukan Granat Nanas Saat Bersihkan Perkarangan Rumah
-
Polisi : Punya Masalah Pribadi, Bripka Matheus Bunuh Diri
-
Klaim Tak Bakal Kabur, Demokrat: Kami Siap Antar Andi Arief ke Polisi
-
Rumah Jaksa Disantroni Maling, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?