Suara.com - SETARA Institute menilai aksi pembubaran peluncuran buku Haqiqatul Wahyi yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Masjid Mubarak, Bandung pelanggaran hak-hak konstitusi. Pembubaran itu terjadi, Sabtu (4/1/2019).
Saat itu panitia memilih untuk ‘mengalah’ dengan cara membubarkan diri sebelum keseluruhan acara tuntas diselenggarakan. SETARA menilai pembubaran itu melanggar kemerdekaan beragama, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kesemuanya dijamin oleh UUD NRI tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM, dan UU Nomor 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
"Kedua, aparat keamanan, dalam pengamatan SETARA Institute, sudah melakukan pengamanan cukup profesional terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan menerjunkan ratusan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk mengamankan acara dari gangguan puluhan massa yang mengklaim mewakili 27 Ormas di Bandung," kata Direktur Riset SETARA Institute Halili dalam pernyataan persnya, Minggu (5/1/2019).
Pemerintah Kota Bandung ke depan diminta mengambil prakarsa dan standing position yang lebih kondusif bagi perlindungan hak-hak jemaat Ahmadiyah sesuai dengan jaminan konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia. Wali Kota pun diminta memposisikan diri sebagai pelindung hak seluruh warga, terutama minoritas yang rentan dikorbankan dalam relasi dengan kelompok-kelompok intoleran yang kerapkali mengatasnamakan mayoritas.
"Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Pemerintah Kota sempat menganjurkan agar acara peluncuran buku tersebut ditunda," lanjutnya.
Selain itu Halili juga menilai pembubaran kemarin, massa intoleran mengklaim tidak melanggar HAM dan hanya menegakkan hukum yang diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011. Hal itu menegaskan bahwa SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat telah memicu terjadinya intoleransi dan pelanggaran hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga negara.
SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, hendaknya mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut. Misalnya dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi, eksklusi sosial, persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami oleh JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir.
"SETARA Institute pun mendesak Gubernur Jawa Barat yang baru, Ridwan Kamil, hendaknya melakukan agenda sistematis dan progresif untuk membatalkan Pergub tersebut sebab regeling tersebut tidak saja melanggar hak-hak warga Jawa Barat dari kalangan minoritas Ahmadiyah," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung
Berita Terkait
-
3 Gadis Asal Bandung Dijebak Akan Dijadikan PSK di Nabire Papua
-
Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung
-
Pesona Melisa Prita Dewi, Driver Ojol Berhati Malaikat
-
Gomez Bakal Gugat Persib, Manajemen Bilang Begini
-
Mau Liburan ke Ciwidey, Wisatawan asal Tangerang Diteror Pengendara Motor
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional