Suara.com - SETARA Institute menilai aksi pembubaran peluncuran buku Haqiqatul Wahyi yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Masjid Mubarak, Bandung pelanggaran hak-hak konstitusi. Pembubaran itu terjadi, Sabtu (4/1/2019).
Saat itu panitia memilih untuk ‘mengalah’ dengan cara membubarkan diri sebelum keseluruhan acara tuntas diselenggarakan. SETARA menilai pembubaran itu melanggar kemerdekaan beragama, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kesemuanya dijamin oleh UUD NRI tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM, dan UU Nomor 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
"Kedua, aparat keamanan, dalam pengamatan SETARA Institute, sudah melakukan pengamanan cukup profesional terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan menerjunkan ratusan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk mengamankan acara dari gangguan puluhan massa yang mengklaim mewakili 27 Ormas di Bandung," kata Direktur Riset SETARA Institute Halili dalam pernyataan persnya, Minggu (5/1/2019).
Pemerintah Kota Bandung ke depan diminta mengambil prakarsa dan standing position yang lebih kondusif bagi perlindungan hak-hak jemaat Ahmadiyah sesuai dengan jaminan konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia. Wali Kota pun diminta memposisikan diri sebagai pelindung hak seluruh warga, terutama minoritas yang rentan dikorbankan dalam relasi dengan kelompok-kelompok intoleran yang kerapkali mengatasnamakan mayoritas.
"Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Pemerintah Kota sempat menganjurkan agar acara peluncuran buku tersebut ditunda," lanjutnya.
Selain itu Halili juga menilai pembubaran kemarin, massa intoleran mengklaim tidak melanggar HAM dan hanya menegakkan hukum yang diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011. Hal itu menegaskan bahwa SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat telah memicu terjadinya intoleransi dan pelanggaran hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga negara.
SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, hendaknya mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut. Misalnya dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi, eksklusi sosial, persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami oleh JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir.
"SETARA Institute pun mendesak Gubernur Jawa Barat yang baru, Ridwan Kamil, hendaknya melakukan agenda sistematis dan progresif untuk membatalkan Pergub tersebut sebab regeling tersebut tidak saja melanggar hak-hak warga Jawa Barat dari kalangan minoritas Ahmadiyah," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung
Berita Terkait
-
3 Gadis Asal Bandung Dijebak Akan Dijadikan PSK di Nabire Papua
-
Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung
-
Pesona Melisa Prita Dewi, Driver Ojol Berhati Malaikat
-
Gomez Bakal Gugat Persib, Manajemen Bilang Begini
-
Mau Liburan ke Ciwidey, Wisatawan asal Tangerang Diteror Pengendara Motor
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang
-
Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan