Suara.com - Mucikari Vanessa Angel, ES (37) dan TN (28) ternyata tidak sembarangan menjual artis-artis yang bersedia bertransaksi seks dalam bisnis prostitusi. Ada ketegori artis yang layak untuk ditransaksikan.
Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan jika syarat utama harga jual artis adalah kecantikan dan ketenaran. Semakin cantik dan tenar, maka harga jualnya akan tinggi.
"Tarif variatif, tergantung kecantikan dan ketenaran artis," kata Harissandi dalam keterangan persnya, Senin (7/1/2018).
Mucikari Vanessa Angel, ES (37) dan TN (28) menjajakan para artis hanya lewat WhatsApp. Awalnya mucikari Vanessa Angel, TN menwarkan jasa prostitusi artis atau selebgram melalui WhatsApp.
"Menggunakan WhatsApp dengan nomor telepon 081115xxxxx, di mana tarifnya antara Rp 25 juta sampai Rp 80 juta," kata Harissandi.
Harga prostitusi online artis yang dipatok tergantung kecantikan dan ketenaran artis. Sementara jika sudah setuju dengan harga, penyewa jasa seks artis itu harus membayarkan down payment sebesar 30 persen dari tarif.
"Itu sebagai tanda jadi," kata Harissandi.
Sementara uang untuk membayar lunas harus dibayar saar artis tiba di bandara kota tujuan. Pembayaran lunas oleh penyewa jasa seks artis itu dilakukan lewat transfer.
"Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2820032xxx atas nama TN," kata Harissandi.
Baca Juga: Terciduk Prostitusi Online, Vanessa Angel Dijebak Rekan Artis?
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti