Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku draft soal pasal untuk menjerat pengguna layanan prostitusi online sudah lama diajukan kepada DPR. Namun, menurutnya, usulan tersebut masih belum juga direalisasikan DPR sebagai produk hukum untuk memidanakan para pelanggan prostitusi.
"Iya masih di DPR. Kita belum (terealisasi), ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR," ujar Yasonna usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Desakan soal pengguna layanan prostitusi dijerat pidana kembali mencuat menyusul terungkapnta kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila.
Terkait hal ini, Yasonna mengklaim akan kembali bertemu dengan para anggota dewan di Senayan agar pelaku pengguna layanan prostitusi online dimasukkan ke dalam pasal RUU KUHP.
"Kami akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR. Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," tandasnya.
Sebelumnya sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.
Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi di penjara.
"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.
Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi:
Baca Juga: BPJS: Akreditasi Wajib Hukumnya Agar Rumah Sakit Patuh Terhadap Aturan Main
Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Berita Terkait
-
Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019
-
Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi
-
Kasus Vanessa, DPR: Momentum Pemerintah Bersih-bersih Prostitusi Daring
-
Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil