Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku draft soal pasal untuk menjerat pengguna layanan prostitusi online sudah lama diajukan kepada DPR. Namun, menurutnya, usulan tersebut masih belum juga direalisasikan DPR sebagai produk hukum untuk memidanakan para pelanggan prostitusi.
"Iya masih di DPR. Kita belum (terealisasi), ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR," ujar Yasonna usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Desakan soal pengguna layanan prostitusi dijerat pidana kembali mencuat menyusul terungkapnta kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila.
Terkait hal ini, Yasonna mengklaim akan kembali bertemu dengan para anggota dewan di Senayan agar pelaku pengguna layanan prostitusi online dimasukkan ke dalam pasal RUU KUHP.
"Kami akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR. Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," tandasnya.
Sebelumnya sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.
Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi di penjara.
"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.
Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi:
Baca Juga: BPJS: Akreditasi Wajib Hukumnya Agar Rumah Sakit Patuh Terhadap Aturan Main
Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Berita Terkait
-
Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019
-
Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi
-
Kasus Vanessa, DPR: Momentum Pemerintah Bersih-bersih Prostitusi Daring
-
Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial