Suara.com - Staf ahli mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, mengakui pernah diperintahkan untuk menukarkan uang Rp 7,6 miliar ke dalam pecahan yang lebih kecil dari Eni. Hal itu diungkapkan Tahta saat menjadi saksi untuk terdakwa Eni Saragih atas perkara suap PLTU Riau-1.
Tahta menerangkan, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada tim sukses pemenangan suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang maju sebagai calon Bupati Temanggung pada Pilkada 2018 lalu.
"Saya bilang ini hanya penukaran uang. Ditanya untuk apa saya bilang nggak tahu, saya hanya ditugaskan sama ibu untuk menukarkan," kata Tahta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Ia menjelaskan, penukaran uang sebesar Rp 7,6 miliar dilakukan secara bertahap dan dilakukan di beberapa lokasi. Salah satunya di Plaza Mandiri.
"Ya, totalnya itu. Yang saya berdasarkan data penukaran uang itu," ucap Tahta.
Sementara terdakwa Eni Saragih pun membenarkan apa yang disampaikan saksi Tahta. Bahwa uang tersebut memang untuk dibagikan kepada tim relawan pemenangan suami Eni.
"Kan kasihan kalau misalnya mereka akhirnya mungkin dalam satu hari itu mereka harus meninggalkan atau mungkin butuh apa. Jadi ini bukan (kepentingan politik), murni untuk relawan yang banyak," ungkap Eni.
Berita Terkait
-
Kemasan Suap Bos Blackgold ke Eni, dari Amplop sampai Kantong Plastik
-
Gunakan Staf dan Kode, Cara Eni Terima Suap Bos PT Borneo Samin Tan
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
-
Kotak Suara Berbahan Kardus, Maruf: Waktu Dibahas DPR Tidak Ada Protes
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat