Suara.com - Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan usai memutus kerjasama terhadap beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi. Untuk menjamin pelayanan kesehatan pada masyarakat, Kementerian Kesehatan lantas memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan bagi RS untuk memenuhi syarat akreditasi.
Disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pemberlakuan akreditasi ini pada dasarnya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Menurut dia, akreditasi sebagai syarat untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah berlangsung sejak 2014 lalu dan dievaluasi setiap tahunnya.
"Tentu kami sampaikan ke masyarakat regulasi kita bahwa faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan setiap tahun wajib memperbarui kontrak untuk menjaga kepentingan peserta JKN KIS agar tetap dilayani dengan mutu yang baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," ujar Fachmi dalam temu media di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Fachmi menambahkan bahwa adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tambah Fachmi.
Di sisi lain, tegas Fachmi putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses ini BPJS Kesehatan kata dia, juga telah mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat serta memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
"Ada faktor selain akreditasi misal dokternya tidak ada, atau izin operasionalnya sudah tidak berlaku. Intinya kredensial sama dengan akreditasi yaitu untuk memastikan rumah sakit patuh terhadap aturan main di negara ini," imbuh dia.
Fachmi berharap perpanjangan waktu yang diberikan Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat akreditasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rumah sakit. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya dan Menteri Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS.
"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," tandas dia.
Baca Juga: Geger Pasir Beracun di Rusun Marunda, Besok Pemprov DKI Bertemu KLHK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
 - 
            
              Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
 - 
            
              Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
 - 
            
              Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
 - 
            
              Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
 - 
            
              Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
 - 
            
              Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
 - 
            
              Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
 - 
            
              Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
 - 
            
              Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara