Suara.com - Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan usai memutus kerjasama terhadap beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi. Untuk menjamin pelayanan kesehatan pada masyarakat, Kementerian Kesehatan lantas memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan bagi RS untuk memenuhi syarat akreditasi.
Disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pemberlakuan akreditasi ini pada dasarnya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Menurut dia, akreditasi sebagai syarat untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah berlangsung sejak 2014 lalu dan dievaluasi setiap tahunnya.
"Tentu kami sampaikan ke masyarakat regulasi kita bahwa faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan setiap tahun wajib memperbarui kontrak untuk menjaga kepentingan peserta JKN KIS agar tetap dilayani dengan mutu yang baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," ujar Fachmi dalam temu media di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Fachmi menambahkan bahwa adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tambah Fachmi.
Di sisi lain, tegas Fachmi putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses ini BPJS Kesehatan kata dia, juga telah mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat serta memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
"Ada faktor selain akreditasi misal dokternya tidak ada, atau izin operasionalnya sudah tidak berlaku. Intinya kredensial sama dengan akreditasi yaitu untuk memastikan rumah sakit patuh terhadap aturan main di negara ini," imbuh dia.
Fachmi berharap perpanjangan waktu yang diberikan Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat akreditasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rumah sakit. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya dan Menteri Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS.
"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," tandas dia.
Baca Juga: Geger Pasir Beracun di Rusun Marunda, Besok Pemprov DKI Bertemu KLHK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit