Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet miliaran rupiah perbulan.
Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda Siti Chalimatus S, kepada wartawan di Samarinda, Senin (7/1/2019) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggrebekan tempat pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Perjuangan II, Samarinda pada Kamis (3/1/2019).
Menurut dia, polisi dan BPOM menangkap tujuh orang dan sejumlah barang bukti pembuatan kosmetik ilegal di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) sebagai tersangka yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku," ujar dia seperti dilansir Antara.
Siti menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ada sebanyak 41 produk kosmetik yang berhasil diproduksi, dan produk pemutih merupakan barang yang paling laris terjual.
"Pelaku AM ini telah beroperasi sejak 2017 lalu, dan katanya penghasilan per harinya mencapai Rp 80 juta, jadi perbulannya mencapai Rp1 miliar lebih," katanya.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku ternayata barang tersebut tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan ke Pulau Jawa, dengan menggunakan pemasaran online.
"Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online," ujarnya.
Menurut Siti, pelaku mengakui bahwa dia belajar membuat kosmetik ilegal dari menonton Youtube.
Baca Juga: Gara-gara Ponsel, Ali Terpaksa Nikah di Kantor Polisi
"Karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucapnya.
Ia menegaskan, kosmetik illegal dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.
"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Mangkir, Olla Ramlan Bakal Dipanggil Polisi Lagi
-
Alasan Lapar, Juhairi Pukul Mahasiswi yang Sedang Salat Pakai Balok
-
Alasan Umrah, Via Vallen Baru Penuhi Panggilan Polisi soal Kosmetik Ilegal
-
Reaksi Mengejutkan Olla Ramlan Ditanya Kasus Kosmetik Ilegal
-
Diperiksa Polisi, Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Palsu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris