Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet miliaran rupiah perbulan.
Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda Siti Chalimatus S, kepada wartawan di Samarinda, Senin (7/1/2019) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggrebekan tempat pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Perjuangan II, Samarinda pada Kamis (3/1/2019).
Menurut dia, polisi dan BPOM menangkap tujuh orang dan sejumlah barang bukti pembuatan kosmetik ilegal di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) sebagai tersangka yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku," ujar dia seperti dilansir Antara.
Siti menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ada sebanyak 41 produk kosmetik yang berhasil diproduksi, dan produk pemutih merupakan barang yang paling laris terjual.
"Pelaku AM ini telah beroperasi sejak 2017 lalu, dan katanya penghasilan per harinya mencapai Rp 80 juta, jadi perbulannya mencapai Rp1 miliar lebih," katanya.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku ternayata barang tersebut tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan ke Pulau Jawa, dengan menggunakan pemasaran online.
"Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online," ujarnya.
Menurut Siti, pelaku mengakui bahwa dia belajar membuat kosmetik ilegal dari menonton Youtube.
Baca Juga: Gara-gara Ponsel, Ali Terpaksa Nikah di Kantor Polisi
"Karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucapnya.
Ia menegaskan, kosmetik illegal dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.
"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Mangkir, Olla Ramlan Bakal Dipanggil Polisi Lagi
-
Alasan Lapar, Juhairi Pukul Mahasiswi yang Sedang Salat Pakai Balok
-
Alasan Umrah, Via Vallen Baru Penuhi Panggilan Polisi soal Kosmetik Ilegal
-
Reaksi Mengejutkan Olla Ramlan Ditanya Kasus Kosmetik Ilegal
-
Diperiksa Polisi, Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Palsu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu