Suara.com - Upaya Polres Jombang mengungkap kasus pencurian secara berantai di Perumahan Tambakrejo Asri dan Perumahan Astapada, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan pelaku pria tak berbaju akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti.
Dia adalah Suprapto (38), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (8/1/2019).
Gatot menjelaskan, kasus pencurian tersebut sempat viral di media sosial. Pasalnya, warga perumahan hampir setiap hari kehilangan uang dan barang. Sudah begitu, pencurian yang dilakukan oleh pelaku juga cukup rapi, nyaris tanpa jejak.
Maka tidak heran jika sejumlah warga berspekulasi bahwa yang melakukan pencurian itu mahluk jadi-jadian atau hantu. Namun spekulasi tersebut mentah setelah polisi berhasil menangkap Suprapto.
"Dia kami tangkap saat berada di Magetan untuk melarikan diri. Ditangkap pada Senin petang kemarin,” kata Gatot.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berang bukti hasil kejahatan, yakni Hp Xiomi type REDMI 4A warna grey.
"Pengakuan sementara pelaku, dia mendapatkan uang Rp 60 juta dari hasil kejahatannya," ungkap Gatot.
Aksi terakhir Suprapto di Perumahan Astapada dilakukan pada Rabu 5 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 WIB. Korbannya adalah Ari Budiarjo (38). Sejumlah barang di rumah tersebut hilang. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca Juga: Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah warga dengan memanjat dinding tembok. Kemudian naik ke atas genting dan berjalan guna mencari rumah lantai dua yang kondisinya tidak terkunci. Nah, rumah itulah yang selama ini disasar oleh pelaku.
"Bagitu juga saat beraksi di rumah korban Ari Budiarjo. Pelaku naik tembok, kemudian berjalan di atas genting mencari rumah lantai dua. Karena rumah model perumahan itu atapnya tersambung dari satu rumah ke rumah lainnya," kata Gatot sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
Sumber: Beritajaim.com
Berita Terkait
-
Gara-gara Ponsel, Ali Terpaksa Nikah di Kantor Polisi
-
Penghafal Alquran Ponpes Tebuireng Tewas Disambar Ular Besi
-
Kepergok Mencuri Kotak Amal Masjid, Rizky Pingsan Diamuk Warga
-
Ganjaran Setimpal Bagi 2 Pencuri Motor yang Nekat Lawan Polisi dan Warga
-
Aksi Nekat 5 Remaja Tanggung Curi Ikan dan Cumi di Lokasi Tsunami
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX