Suara.com - Upaya Polres Jombang mengungkap kasus pencurian secara berantai di Perumahan Tambakrejo Asri dan Perumahan Astapada, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan pelaku pria tak berbaju akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti.
Dia adalah Suprapto (38), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (8/1/2019).
Gatot menjelaskan, kasus pencurian tersebut sempat viral di media sosial. Pasalnya, warga perumahan hampir setiap hari kehilangan uang dan barang. Sudah begitu, pencurian yang dilakukan oleh pelaku juga cukup rapi, nyaris tanpa jejak.
Maka tidak heran jika sejumlah warga berspekulasi bahwa yang melakukan pencurian itu mahluk jadi-jadian atau hantu. Namun spekulasi tersebut mentah setelah polisi berhasil menangkap Suprapto.
"Dia kami tangkap saat berada di Magetan untuk melarikan diri. Ditangkap pada Senin petang kemarin,” kata Gatot.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berang bukti hasil kejahatan, yakni Hp Xiomi type REDMI 4A warna grey.
"Pengakuan sementara pelaku, dia mendapatkan uang Rp 60 juta dari hasil kejahatannya," ungkap Gatot.
Aksi terakhir Suprapto di Perumahan Astapada dilakukan pada Rabu 5 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 WIB. Korbannya adalah Ari Budiarjo (38). Sejumlah barang di rumah tersebut hilang. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca Juga: Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah warga dengan memanjat dinding tembok. Kemudian naik ke atas genting dan berjalan guna mencari rumah lantai dua yang kondisinya tidak terkunci. Nah, rumah itulah yang selama ini disasar oleh pelaku.
"Bagitu juga saat beraksi di rumah korban Ari Budiarjo. Pelaku naik tembok, kemudian berjalan di atas genting mencari rumah lantai dua. Karena rumah model perumahan itu atapnya tersambung dari satu rumah ke rumah lainnya," kata Gatot sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
Sumber: Beritajaim.com
Berita Terkait
-
Gara-gara Ponsel, Ali Terpaksa Nikah di Kantor Polisi
-
Penghafal Alquran Ponpes Tebuireng Tewas Disambar Ular Besi
-
Kepergok Mencuri Kotak Amal Masjid, Rizky Pingsan Diamuk Warga
-
Ganjaran Setimpal Bagi 2 Pencuri Motor yang Nekat Lawan Polisi dan Warga
-
Aksi Nekat 5 Remaja Tanggung Curi Ikan dan Cumi di Lokasi Tsunami
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka