Suara.com - Fakta baru mulai terungkap mengenai keterlibatan artis dalam praktik prostitusi yang diampu oleh duo mucikari ES dan TN.
Termutakhir, kedua mucikari itu membantah menawarkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila kepada lelaki hidung belang yang ingin mendapatkan jasa pelayanan seksual dari artis tersebut.
Keduanya justru mengatakan, Vanessa Angel dan Avriellya lah yang meminta bantuan mereka untuk dicarikan lelaki hidung belang.
Begitu juga dengan pengakuan tersangkan mucikari TN. Pengakuannya, dia hanya membantu Avriellya Shaqqila untuk mencarikan pelanggan.
"Saya bukan seperti yang diperkirakan. Saya hanya membantu teman yang meminta tolong. Jadi tidak ada iming-iming," tutur ES di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Sementara TN membantah bukti-bukti yang didapat polisi. Ia mengatakan, mereka bukanlah mucikari, melainkan hanya dimintakan pertolongan oleh para artis yang juga berprofesi sebagai PSK.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan untuk menetapkan tersangka, polisi tentunya sangat berhati-hati.
"Kami tidak asal bunyi. Untuk menetapkan tersangka tentunya ada data maupun bukti pendukung. Bahkan kami juga sudah mulai membuka jejak rekam digital forensik untuk menemukan percakapan para tersangka dengan pemesan maupun saksi korban," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebutkan, transaksi mucikari ES yang membawahi Vanessa Angel terbukti memiliki transaksi cukup besar dalm kurun waktu satu tahun terakhir.
Baca Juga: Masa Depan Pemain Muda Terbaik Liga 1 2018 di Persebaya Masih Abu-abu
Terhitung sejak 1 Januari - 5 Desember 2018, mucikari ES total transaksi mencapai Rp 2,8 miliar. Temuan transaksi tersebut didapat penyidik dari bukti rekening koran, serta dokumen pencatatan perbankan, selama satu tahun terakhir.
"Transaksi Rp 2,8 miliar itu ada pada rekening bank milik ES. Untuk mucikari TN, kami masih dalami lagi," kata Luki.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, seluruh hasil transaksi prostitusi tersebut dibagi-bagi dengan artis pelaku prostitusi, serta anggota tim mucikari. Jumlah pembagiannya bervariasi, sesuai dengan kesepakatan.
"Dari total transaksi, mucikari dapat pembagian 15 persen. Bisa juga lebih. Sesuai kesepakatan. Sisanya untuk oknum artis," katanya.
Untuk diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggrebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellya Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Prabowo Lantik Gubernur Papua hingga Jajaran Pimpinan LPS dan BP BUMN
-
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tambah Wamenkes Baru Benjamin Paulus, Buntut Keracunan MBG?
-
Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru