Suara.com - Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di daerah Sanur, Denpasar.
Dalam pengungkapan kasus itu diketahui, terdapat korban gadis cilik berusia 14 tahun dijual ke lelaki hidung belang.
Bahkan, gadis kecil itu dipaksa mucikari untuk meyalani tamu hingga 8 orang per hari. Alhasil, kemaluannya bengkak dan kesakitan saat buang air kecil.
Kasubdit IV Renakta Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, korban terpaksa melayani pria hidung belang sebanyak itu dengan iming-iming diberikan banyak uang.
“Setiap hari, kalau ramai, bisa melayani sampai 8 orang per hari. Kalau lagi sepi, satu orang. Maksimal 8 orang. Mereka bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi. Korban rata-rata dari Bekasi, Jawa Barat,” kata Ayu Putut, Sabtu (12/1/2019).
“Akibat banyak melayani pelanggan tiap hari, anak yang berumur 14 tahun itu sampai, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi,” tambahnya.
Sementara itu, keadaan psikologis anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia dalam kondisi labil.
“Jujur saja kadang mereka labil. Kadang mereka ingin sekali dibantu dan keluar dari situ. Tapi biasa juga seiring waktu, mereka kadang memberi tahu bahwa mereka rela dan terpaksa lakukan itu karena tergiur materi,” imbuhnya.
“Jadi memang butuh pendamping untuk menstabilkan pemikiran anak tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan dia akan menikmati, apalagi berada di lingkungan seperti itu. Nah itu tugas pendamping membimbing ke jalan yang benar,” kata dia.
Baca Juga: Mengenal Bakmi Jawa, Kuliner yang Naik Kelas di Semarang
Maka dari itu, penanganan kasus perdagangan manusia tersebut, bukan hanya aspek hukum, tapi pencegahan, rehabilitasi, dan restitusinya.
“Mengembalikan korban ke tengah masyarakat agar diterima. Itu sangat penting, bukan soal hukum saja,” ujarnya.
Sementara ini, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dua orang tersangka.
Kelima korban masing-masing berusia 17, 14, 14, 15 dan 16. Nama kelima korban disamarkan karena masih di bawah umur.
Sedangkan dua tersangka masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51). Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.
Upah
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme