Ia menuturkan, rata-rata gadis cilik yang dijual ke pria hidung belang itu berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Agar mau dibawa ke Bali, para pelaku memberikan sejumlah uang kepada anak-anak tersebut.
”Saat direkrut, mereka diberi Rp 500 ribu. Mereka juga dibelikan tiket pergi ke Bali, ditampung dalam rumah pelaku,” jelasnya.
Perekrutan di Bekasi dilakukan atas suruhan pelaku NKS. Para gadis dijanjikan bekerja halal di Bali dengan gaji Rp 5 juta sampai Rp 11 juta per bulan.
Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali. Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.
“Tapi setiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka.”
“Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang,” terangnya.
Agar mau menjadi PSK, gadis-gadis cilik itu dijerat memakai utang, sehingga mereka terpaksa mau demi membayar utang pada mucikari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya