Suara.com - Prabowo Subianto, Capres nomor urut 2, mengklaim gaji pejabat negara sekelas gubernur terbilang sedikit, yakni Rp 8 juta.
Menurutnya, gaji yang sedikit tersebut memengaruhi kinerja pejabat negara, termasuk berpotensi melakukan korupsi.
”Gaji gubernur hanya Rp 8 juta. Misalnya, gubernur yang mengelola Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia, dengan APBD begitu besar. Jadi saya kira, kalau benar-benar niat, berani melakukan terobosan supaya penghasilan pejabat publik itu sangat besar.”
”Saya akan meningkatkan kualitas penghasilan pejabat negara, memperbaiki gaji-gaji semua birokrat secara signifikan, jamin kebutuhannya, sehingga tak ada korupsi. Kalau masih korupsi harus ditindak.”
Cek Fakta:
Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam kepres itu, terdapat aturan gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta.
Tapi, penghasilan gubernur per bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, penghasilan gubernur dan wagub yang besar ternyata datang dari gaji pokok yang dilipatgandakan.
Baca Juga: Kurangi Biaya Pemilu, Solusi dari Jokowi Cegah Korupsi di Kalangan Pejabat
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, dan tunjangan operasional berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai PP No 109 Tahun 2000.
Sebagai contoh, tahun 2013, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data pendapatan yang diterima gubernur dan wakil gubernur dalam sebulan. Ada 10 gubernur dan wagub dengan penghasilan tertinggi.
Gubernur DKI Jakarta kala itu memunyai penghasilan per bulan mencapai Rp 1.759.303.048; Gubernur Jabar Rp 710.026.578; Gubernur Jawa Timur Rp 670.843.873; Gubernur Jawa Tengah Rp 489.701.560; Gubernur Kalimantan Timur Rp 395.644.500; Gubernur Sumatera Utara Rp 376.185.564; Gubernur Banten Rp 299.222.125; Gubernur Kalimantan Selatan Rp 239.185.623; Gubernur Sulawesi Selatan Rp 228.940.362; dan, Gubernur Riau Rp 217.271.662.
Kesimpulan:
Prabowo benar bahwa gaji gubernur kurang lebih Rp 8 juta. Namun, Prabowo salah kalau mengatakan pendapatan gubernur di Indonesia terbilang sedikit, karena angka gaji pokok dan tunjangan utama itu belum digabungkan dengan tunjangan biaya operasional yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana