Suara.com - Hanna Liakhava, perempuan yang disebut sebagai model panas asal Rusia didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan ganja. Terkait kasus ini, perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba itu dilarang di Indonesia.
Dalam kasus ini, Hanna telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita lantaran kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Saat itu, Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Penangkapan itu terjadi saat terdakwa saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Saat itu, gerak-gerik warga negara asing itu dicurigai petugas. Lantaran dianggap ada kejanggalan, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram," kata Jaksa Raka seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif ke-Satu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, dalam dakwaan ke-Dua dan ke-Tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Saat persidangan kasus itu, Hanna yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukumnya, Edward Pangkahila tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.
Sumber: Beritabali.com
Berita Terkait
-
Suhu Dingin Ekstrem, Orang Rusia Malah Berendam di Sungai!
-
Duh! Satu-satunya Teleskop Ruang Angkasa Rusia Tidak Merespon
-
Ajaib, Bayi Ini Masih Hidup Setelah Terjebak Reruntuhan Selama 35 Jam!
-
Norilsk, Kota Terdingin di Rusia Dimana Matahari pun Enggan Muncul
-
Salju di Rusia Dicat Putih, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru