Suara.com - Hanna Liakhava, perempuan yang disebut sebagai model panas asal Rusia didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan ganja. Terkait kasus ini, perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba itu dilarang di Indonesia.
Dalam kasus ini, Hanna telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita lantaran kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Saat itu, Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Penangkapan itu terjadi saat terdakwa saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Saat itu, gerak-gerik warga negara asing itu dicurigai petugas. Lantaran dianggap ada kejanggalan, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram," kata Jaksa Raka seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif ke-Satu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, dalam dakwaan ke-Dua dan ke-Tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Saat persidangan kasus itu, Hanna yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukumnya, Edward Pangkahila tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.
Sumber: Beritabali.com
Berita Terkait
-
Suhu Dingin Ekstrem, Orang Rusia Malah Berendam di Sungai!
-
Duh! Satu-satunya Teleskop Ruang Angkasa Rusia Tidak Merespon
-
Ajaib, Bayi Ini Masih Hidup Setelah Terjebak Reruntuhan Selama 35 Jam!
-
Norilsk, Kota Terdingin di Rusia Dimana Matahari pun Enggan Muncul
-
Salju di Rusia Dicat Putih, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas