Suara.com - Hanna Liakhava, perempuan yang disebut sebagai model panas asal Rusia didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan ganja. Terkait kasus ini, perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba itu dilarang di Indonesia.
Dalam kasus ini, Hanna telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita lantaran kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Saat itu, Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Penangkapan itu terjadi saat terdakwa saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Saat itu, gerak-gerik warga negara asing itu dicurigai petugas. Lantaran dianggap ada kejanggalan, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.
"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram," kata Jaksa Raka seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif ke-Satu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, dalam dakwaan ke-Dua dan ke-Tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Saat persidangan kasus itu, Hanna yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukumnya, Edward Pangkahila tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.
Sumber: Beritabali.com
Berita Terkait
-
Suhu Dingin Ekstrem, Orang Rusia Malah Berendam di Sungai!
-
Duh! Satu-satunya Teleskop Ruang Angkasa Rusia Tidak Merespon
-
Ajaib, Bayi Ini Masih Hidup Setelah Terjebak Reruntuhan Selama 35 Jam!
-
Norilsk, Kota Terdingin di Rusia Dimana Matahari pun Enggan Muncul
-
Salju di Rusia Dicat Putih, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal