Suara.com - Sehari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas, keluarga menyampaikan doa untuk negara. Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama berdoa agar tidak ada lagi isu suku, ras, agama dan golongan yang dimainkan di Indonesia di tahun 2019.
Fifi juga berdoa tidak ada lagi penilaian monoritas dan mayoritas untuk kelompok warga negara. Sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama.
"Semoga Dari tahun #2019 dan tahun2 yang akan datang tidak ada lagi minoritas vs mayoritas, tidak ada lagi issue Sara, Ttp semua anak bangsa Punya Kewajiban, Hak dan kedudukan Yg sama Di bangsa ini. Di Pilih dan memilih sesuai konstitusi. #pancasilarumahkita #forlovingindonesia #martinlutherkingjr #mlkday #martinlutherkingjrday #martinlutherkingquotes," tulis Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (23/1/2019) kemarin.
Ahok, terpidana kasus penodaan agama, akan langsung keluar dari penjara Mako Brimob , Kelapa Dua, Depok begitu dinyatakan bebas , Kamis (24/1/2019) besok. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu merampungkan administrasi di LP Cipinang tanpa harus ke sana.
Hal itu dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Selasa (22/1/2019) kemarin.
"Dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kita keluarkan dia tanggal 24. Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako Brimob," kata Yasonna.
Ahok divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pidana dua tahun penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 Mei 2017.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, Warganet Minta Ahok Introspeksi Diri
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya
-
Cari Kantor di Jakarta, Ahok Bakal Buka Bisnis Perminyakan
-
Najwa Shihab Jawab Tudingan Tak Independen Jika Jadi moderator Debat
-
Ahok Langsung Bebas dari Mako Brimob, Tak ke Cipinang
-
Besok Ahok Bebas, Menkumham: Administrasinya Diselesaikan di Cipinang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi