Suara.com - Sehari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas, keluarga menyampaikan doa untuk negara. Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama berdoa agar tidak ada lagi isu suku, ras, agama dan golongan yang dimainkan di Indonesia di tahun 2019.
Fifi juga berdoa tidak ada lagi penilaian monoritas dan mayoritas untuk kelompok warga negara. Sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama.
"Semoga Dari tahun #2019 dan tahun2 yang akan datang tidak ada lagi minoritas vs mayoritas, tidak ada lagi issue Sara, Ttp semua anak bangsa Punya Kewajiban, Hak dan kedudukan Yg sama Di bangsa ini. Di Pilih dan memilih sesuai konstitusi. #pancasilarumahkita #forlovingindonesia #martinlutherkingjr #mlkday #martinlutherkingjrday #martinlutherkingquotes," tulis Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (23/1/2019) kemarin.
Ahok, terpidana kasus penodaan agama, akan langsung keluar dari penjara Mako Brimob , Kelapa Dua, Depok begitu dinyatakan bebas , Kamis (24/1/2019) besok. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu merampungkan administrasi di LP Cipinang tanpa harus ke sana.
Hal itu dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Selasa (22/1/2019) kemarin.
"Dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kita keluarkan dia tanggal 24. Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako Brimob," kata Yasonna.
Ahok divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pidana dua tahun penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 Mei 2017.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, Warganet Minta Ahok Introspeksi Diri
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya
-
Cari Kantor di Jakarta, Ahok Bakal Buka Bisnis Perminyakan
-
Najwa Shihab Jawab Tudingan Tak Independen Jika Jadi moderator Debat
-
Ahok Langsung Bebas dari Mako Brimob, Tak ke Cipinang
-
Besok Ahok Bebas, Menkumham: Administrasinya Diselesaikan di Cipinang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal