Suara.com - Sehari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas, keluarga menyampaikan doa untuk negara. Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama berdoa agar tidak ada lagi isu suku, ras, agama dan golongan yang dimainkan di Indonesia di tahun 2019.
Fifi juga berdoa tidak ada lagi penilaian monoritas dan mayoritas untuk kelompok warga negara. Sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama.
"Semoga Dari tahun #2019 dan tahun2 yang akan datang tidak ada lagi minoritas vs mayoritas, tidak ada lagi issue Sara, Ttp semua anak bangsa Punya Kewajiban, Hak dan kedudukan Yg sama Di bangsa ini. Di Pilih dan memilih sesuai konstitusi. #pancasilarumahkita #forlovingindonesia #martinlutherkingjr #mlkday #martinlutherkingjrday #martinlutherkingquotes," tulis Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (23/1/2019) kemarin.
Ahok, terpidana kasus penodaan agama, akan langsung keluar dari penjara Mako Brimob , Kelapa Dua, Depok begitu dinyatakan bebas , Kamis (24/1/2019) besok. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu merampungkan administrasi di LP Cipinang tanpa harus ke sana.
Hal itu dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Selasa (22/1/2019) kemarin.
"Dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kita keluarkan dia tanggal 24. Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako Brimob," kata Yasonna.
Ahok divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pidana dua tahun penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 Mei 2017.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, Warganet Minta Ahok Introspeksi Diri
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya
-
Cari Kantor di Jakarta, Ahok Bakal Buka Bisnis Perminyakan
-
Najwa Shihab Jawab Tudingan Tak Independen Jika Jadi moderator Debat
-
Ahok Langsung Bebas dari Mako Brimob, Tak ke Cipinang
-
Besok Ahok Bebas, Menkumham: Administrasinya Diselesaikan di Cipinang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar