Suara.com - Sehari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas, keluarga menyampaikan doa untuk negara. Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama berdoa agar tidak ada lagi isu suku, ras, agama dan golongan yang dimainkan di Indonesia di tahun 2019.
Fifi juga berdoa tidak ada lagi penilaian monoritas dan mayoritas untuk kelompok warga negara. Sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama.
"Semoga Dari tahun #2019 dan tahun2 yang akan datang tidak ada lagi minoritas vs mayoritas, tidak ada lagi issue Sara, Ttp semua anak bangsa Punya Kewajiban, Hak dan kedudukan Yg sama Di bangsa ini. Di Pilih dan memilih sesuai konstitusi. #pancasilarumahkita #forlovingindonesia #martinlutherkingjr #mlkday #martinlutherkingjrday #martinlutherkingquotes," tulis Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (23/1/2019) kemarin.
Ahok, terpidana kasus penodaan agama, akan langsung keluar dari penjara Mako Brimob , Kelapa Dua, Depok begitu dinyatakan bebas , Kamis (24/1/2019) besok. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu merampungkan administrasi di LP Cipinang tanpa harus ke sana.
Hal itu dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Selasa (22/1/2019) kemarin.
"Dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kita keluarkan dia tanggal 24. Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako Brimob," kata Yasonna.
Ahok divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pidana dua tahun penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 Mei 2017.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, Warganet Minta Ahok Introspeksi Diri
Tag
Berita Terkait
-
Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya
-
Cari Kantor di Jakarta, Ahok Bakal Buka Bisnis Perminyakan
-
Najwa Shihab Jawab Tudingan Tak Independen Jika Jadi moderator Debat
-
Ahok Langsung Bebas dari Mako Brimob, Tak ke Cipinang
-
Besok Ahok Bebas, Menkumham: Administrasinya Diselesaikan di Cipinang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster