Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyakan pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama berkelakuan baik selama dipenjara. Itu juga yang membuat pemerintah memberikan remisi ke pembunuh wartawan itu.
Selain itu, menurut Yasonna, pertimbangan remisi perubahan terhadap pelaku pembunuhan Narendra, karena sudah menjalani sepuluh tahun perubahan. Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.
Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Yasonna menuturkan pemberian remisi perubahan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Kemudian kata Yasonna, selama menjalani hukuman, Susrama mengikuti program dan berkelakuan baik.
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," katanya.
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melewati pertimbangan dan melewati tahapan. Pertimbangannya mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
"Pertama diusulkan dari Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP, Tim Pengamat Pemasyarakatan, oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan pada tingkat Lapas diusulkan ke Kanwil, kanwil bahas lagi, kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS. Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," ucap dia.
Ia juga meminta semua pihak tidak berpikir politis perihal pemberian remisi perubahan. Pasalnya kata Yasonna, kasus tersebut bukanlah bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Menkumham Bantah Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, Tapi Kasih Remisi
"Jadi jangan dipikir ini seolah olah apa, bahkan untuk, dan ini bukan hanya sekali dua kali banyak sekali kejadian seperti ini. Dan itu bukan Extraordinary crime, bukan jenis extra ordinary crime, yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tandasnya.
Sebelumnya, AJI Denpasar, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya, UU Nomor 5 Tahun 2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.
Berita Terkait
- 
            
              Menkumham Bantah Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, Tapi Kasih Remisi
 - 
            
              Jokowi Kasih Grasi ke Pembunuh Wartawan, Wapres JK: Biasalah...
 - 
            
              Rekonstruksi di Kontrakan Keluarga Gaban, Haris Lakukan 37 Adegan
 - 
            
              Dua Kali Beli Rokok Dilayani Haris, Pembunuh Sadis Keluarga Gaban
 - 
            
              Misteri Celana Berdarah di Indekos Pembunuh Gaban, Milik Siapa?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu