Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein baru mengakui kesalahannya lantaran membiarkan narapidana memiliki telepon seluler (ponsel) selama berada di penjara.
Hal itu disampaikan Wahid saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Dalam persidangan ini, hakim bertanya kepada Wahid apa saja yang pernah dirazia saat dirinya menjabat Kalapas Sukamiskin. Wahid menjawab, razia itu dilakukan hanya dilakukan secara formalitas terkait barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa para narapidana di penjara.
"HP boleh?," tanya hakim.
"Tidak boleh," jawab Wahid.
Ketika disinggung soal adanya pembiaran napi menggunakan handphone di dalam lapas, Wahid baru mengaku khilaf. "Itu kekhilafan saya," kata Wahid.
Dia pun mengaku tak pernah menerima laporan dari sipir seusai menggelar razia di ruang tahanan. Selain ponsel, Wahid juga mengaku tidak mengetahui kalau beberapa sel narapidana korupsi dilengkapi barang-barang mewah seperti AC, televisi, kasur spring bed.
Dia pun ditanya hakim terkait masalah jual beli kamar tahanan di dalam lapas Sukamiskin. Wahid justru menjawab sedang menelusuri isu jual beli kamar itu. "Ya itu yang mau saya telusuri," jelasnya.
Wahid beralasan adanya pembiaran barang dilarang masuk ke lapas karena wewenangnya sebagai Kalapas sangat terbatas. Dia merasa tidak mendapat dukungan dari atasnya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Billy Syahputra Hampir Saling Pukul dengan Pengacara Kriss Hatta
"Saya melihat, siapa yang dukung saya. Saya itu wayang, saya hanya PNS (pegawai negeri sipil). Makanya, kalau untuk kamar (napi) belum (bisa saya ditindak)," ucapnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Saipul Jamil Diyakini Pengacara Bebas 2 Bulan lagi
-
Hilangkan Masa Depan Anak Sendiri, Aldi Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Keluar Penjara, Ahok Ingin Menikmati Hidup seperti Manusia Biasa
-
Ahok Bebas Januari 2019, Kader Banteng Akan Sambut Jika Mau Masuk PDIP
-
Keluar Bui, Angela Lee Kali Ini Dipastikan Bebas Utang Rp 12,1 M
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali