Suara.com - Mahendradatta, kuasa hukum narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, menilai kalau kliennya tak harus meneken janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Pasalnya syarat tersebut tertuang dalam aturan yang baru disahkan setelah Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara.
Aturan yang dimaksud Mahendradatta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan itu diterbitkan November 2012.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir secara inkrah ditetapkan bersalah, dalam kasus pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 16 Juni 2012.
"Karena undang-undang dasar kita kan sudah jelas-jelas menerapkan suatu ketentuan menerapkan non retroaktif," kata Mahendradatta saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).
Kemudian Mahendra juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Syaratnya itu ialah Abu Bakar Baasyir telah menjalani 2/3 waktu dari masa hukumannya.
Oleh karena itu, Mahendratta menilai kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat lain, yakni meneken syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya undang-undang tidak memerintahkan begitu menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Tetapi belakangan keputusan itu kabarnya dipertimbangkan kembali, setelah banyak pihak - termasuk menteri-menteri dalam kabinet - menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana