Suara.com - Mahendradatta, kuasa hukum narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, menilai kalau kliennya tak harus meneken janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Pasalnya syarat tersebut tertuang dalam aturan yang baru disahkan setelah Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara.
Aturan yang dimaksud Mahendradatta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan itu diterbitkan November 2012.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir secara inkrah ditetapkan bersalah, dalam kasus pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 16 Juni 2012.
"Karena undang-undang dasar kita kan sudah jelas-jelas menerapkan suatu ketentuan menerapkan non retroaktif," kata Mahendradatta saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).
Kemudian Mahendra juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Syaratnya itu ialah Abu Bakar Baasyir telah menjalani 2/3 waktu dari masa hukumannya.
Oleh karena itu, Mahendratta menilai kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat lain, yakni meneken syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya undang-undang tidak memerintahkan begitu menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Tetapi belakangan keputusan itu kabarnya dipertimbangkan kembali, setelah banyak pihak - termasuk menteri-menteri dalam kabinet - menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri