Suara.com - Mahendradatta, kuasa hukum narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, menilai kalau kliennya tak harus meneken janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Pasalnya syarat tersebut tertuang dalam aturan yang baru disahkan setelah Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara.
Aturan yang dimaksud Mahendradatta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan itu diterbitkan November 2012.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir secara inkrah ditetapkan bersalah, dalam kasus pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 16 Juni 2012.
"Karena undang-undang dasar kita kan sudah jelas-jelas menerapkan suatu ketentuan menerapkan non retroaktif," kata Mahendradatta saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).
Kemudian Mahendra juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Syaratnya itu ialah Abu Bakar Baasyir telah menjalani 2/3 waktu dari masa hukumannya.
Oleh karena itu, Mahendratta menilai kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat lain, yakni meneken syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya undang-undang tidak memerintahkan begitu menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Tetapi belakangan keputusan itu kabarnya dipertimbangkan kembali, setelah banyak pihak - termasuk menteri-menteri dalam kabinet - menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik