Suara.com - Mahendradatta, kuasa hukum narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, menilai kalau kliennya tak harus meneken janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Pasalnya syarat tersebut tertuang dalam aturan yang baru disahkan setelah Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara.
Aturan yang dimaksud Mahendradatta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan itu diterbitkan November 2012.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir secara inkrah ditetapkan bersalah, dalam kasus pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 16 Juni 2012.
"Karena undang-undang dasar kita kan sudah jelas-jelas menerapkan suatu ketentuan menerapkan non retroaktif," kata Mahendradatta saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).
Kemudian Mahendra juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Syaratnya itu ialah Abu Bakar Baasyir telah menjalani 2/3 waktu dari masa hukumannya.
Oleh karena itu, Mahendratta menilai kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat lain, yakni meneken syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya undang-undang tidak memerintahkan begitu menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Tetapi belakangan keputusan itu kabarnya dipertimbangkan kembali, setelah banyak pihak - termasuk menteri-menteri dalam kabinet - menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026