Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul meminta mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melihat kedepan dan mengambil pelajaran setelah menjalani hukuman dua tahun penjara. Ahok sudah bisa menghirup udara bebas dan keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) pukul 7.30 WIB.
"Selamat untuk Ahok. Lihat ke depan, ke belakang hanya untuk mengambil hikmahnya saja," ujar Luhut kepada Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Mantan politikus Partai Demokrat ini meyakini rakyat Indonesia masih membutuhkan sosok Ahok.
"Tapi kedepan pecayalah rakyat masih sangat membutuhkan Ahok, karena itu Ahok bekerjalah dengan baik," ucapnya.
Ruhut belum tahu kapan akan bertemu mantan Gubernur Jakarta setelah bebas. Ia mengatakan hari ini tengah mendampingi Cawapres Ma'ruf Amin safari politik di Jawa Timur.
"Belum (Ketemu Ahok) aku lagi sama pak Kyai Maruf Amin, kami lagi kampanye di Jawa Timur. Belum (komunikasi) beliau (Ahok) lagi dikerubuti banyak orang," ucap dia.
Sebelumnya staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD Jakarta dari PDIP, Ima Mahdia membenarkan kalau Ahok sudah keluar dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok di jemput putranya Sean Nichloas pada pukul 07.30.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ahok dikabarkan langsung menuju ke kediamanya setelah dijemput dari Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Baca Juga: Beredar di Jabar dan Banten, Tabloid Indonesia Barokah Juga Ada di Jateng
"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," terangnya.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Berita Terkait
-
Ahok Bebas, 4 Wisata Belitung Siap Menyambut dengan Pesona Kampung Halaman
-
Usai Bebas, Ahok Tampak Duduk di Sisi Perempuan Mirip Bripda Puput
-
Dinanti 25.420 Subscribers Channel Youtube Ahok Masih Kosong
-
Cari 100 Ribu Pegawai, Pemerintah Buka Lowongan CPNS Juni 2019
-
Gisel Yakin Ahok Sudah Move On dari Veronica Tan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?