Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul meminta mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melihat kedepan dan mengambil pelajaran setelah menjalani hukuman dua tahun penjara. Ahok sudah bisa menghirup udara bebas dan keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) pukul 7.30 WIB.
"Selamat untuk Ahok. Lihat ke depan, ke belakang hanya untuk mengambil hikmahnya saja," ujar Luhut kepada Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Mantan politikus Partai Demokrat ini meyakini rakyat Indonesia masih membutuhkan sosok Ahok.
"Tapi kedepan pecayalah rakyat masih sangat membutuhkan Ahok, karena itu Ahok bekerjalah dengan baik," ucapnya.
Ruhut belum tahu kapan akan bertemu mantan Gubernur Jakarta setelah bebas. Ia mengatakan hari ini tengah mendampingi Cawapres Ma'ruf Amin safari politik di Jawa Timur.
"Belum (Ketemu Ahok) aku lagi sama pak Kyai Maruf Amin, kami lagi kampanye di Jawa Timur. Belum (komunikasi) beliau (Ahok) lagi dikerubuti banyak orang," ucap dia.
Sebelumnya staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD Jakarta dari PDIP, Ima Mahdia membenarkan kalau Ahok sudah keluar dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok di jemput putranya Sean Nichloas pada pukul 07.30.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ahok dikabarkan langsung menuju ke kediamanya setelah dijemput dari Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Baca Juga: Beredar di Jabar dan Banten, Tabloid Indonesia Barokah Juga Ada di Jateng
"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," terangnya.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Berita Terkait
-
Ahok Bebas, 4 Wisata Belitung Siap Menyambut dengan Pesona Kampung Halaman
-
Usai Bebas, Ahok Tampak Duduk di Sisi Perempuan Mirip Bripda Puput
-
Dinanti 25.420 Subscribers Channel Youtube Ahok Masih Kosong
-
Cari 100 Ribu Pegawai, Pemerintah Buka Lowongan CPNS Juni 2019
-
Gisel Yakin Ahok Sudah Move On dari Veronica Tan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik