Suara.com - KPK menangkap Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik, bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan kasus suap proyek jalan tahun 2018, pada Rabu (23/1) malam hingga Kamis (24/1/2019) dini hari.
Penangkapan terhadap Khamamik cukup mengejutkan banyak pihak terutama di Lampung. Sebab, Khamamik dikenal sebagai sosok pejabat yang low profile dan hidup sederhana sejak masih menjadi anggota DPRD Lampung.
Wartawan Suara.com, Kamis siang, melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan milik Khamami tersebut dari laman daring acch.kpk.go.id.
Khamamik ternyata memiliki kekayaan sebesar Rp 22. 431. 879. 296. Itu data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara ke KPK tertanggal 19 September 2016.
Sementara dalam LHKPN tanggal 17 Juli 2011, Khamamik tercatat memiliki harta senilai Rp 14.119.500.000.
Dengan demikian, selama lima tahun terakhir, terjadi penambahan kekayaan Khamamik sebesar Rp 8 miliar.
Total harta kekayaan Khamamik Rp 22,4 miliar berbentuk harga bergerak dan tak bergerak. Dalam kategori harta tak bergerak, ada sekitar 41 aset tanah maupun bangunan milik Khamamik yang tersebar di Lampung dengan nilai total Rp 10,3 miliar.
Sementara harga bergerak yang dimiliki Khamamik berupa 13 mobil dan 6 motor dengan total nilai Rp 2,5 miliar.
Khamami menurut catatan juga memiliki sejumlah usaha seperti sarang burung walet, dua usaha penyewaan ruko, empat kebun karet, sepuluh kebun singkong, sawah, usaha kontrakan, lahan, serta usaha perhutanan. Dari usahanya tersebut Khamami mempunyai total kekayaan Rp 10,3 miliar.
Baca Juga: PSSI Akan Kerjasama dengan Polri Terkait Mekanisme Liga Indonesia
Sedangkan harta dalam bentuk giro atau setara dengan kas, Khamamik memunyai Rp 73 juta. Harta berupa piutang dalam bentuk uang dan barang terdapat Rp 550 juta. Meski begitu, Khamamik tercatat memunyai utang uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui, Tim penindakan KPK selain mengamankan 11 orang, turut menyita sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp 1,2 miliar yang disimpan dalam kardus air minum. Adapun operasi senyap dilakukan di tiga lokasi di Lampung.
KPK kekinian memunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Mesuji Khamamik. Rencananya, KPK menggelar konferensi pers terkait OTT di Lampung pada Kamis hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan