Suara.com - Alih-alih tergiur untuk dapat untung besar, soerang warga bernama Hendra Kairuphan (30) telak-telak ditipu perempuan bernama JMD. Aksi penipuan itu dilakukan pelaku melalui arisan secara daring. Setelah menerima laporan korban pada Senin (21/1/2019), polisi akhirya meringkus JMD.
"Terkait dengan kasus tersebut penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan telah memeriksa pelaku JMD. Pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Ambon,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy.
Ia mengatakan, pelaku biasanya memposting tawaran bisnis ini melalui akun Facebook pribadi. Sehingga korban pun tertarik untuk mengikuti bisnis tersebut.
Kaisupy mengungkapkan arisan tersebut dinamakan Arisan Duel dengan memakai istilah kursi. Harga satu kursi sebesar Rp 250.000 dan pelaku menjanjikan untuk menggandakan dengan mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 400.000 kepada setiap orang yang ikut arisan ini.
Karena tergiur dengan untung tersebut, korban Hendra memberikan uang sebanyak Rp 5 juta secara bertahap. Menurut Kaisupy pada Selasa 15 Januari, korban mentransfer uang sebanyak Rp 3 juta kepada terlapor JMD.
“Keesokan harinya korban bertemu dengan pelaku langsung memberikan sisa Rp 2 juta, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda,” katanya seperti diwartakan Terasmaluku.com--jaringan Suara.com.
Namun lanjut Kaisupy, pada Sabtu 19 Januari, korban mendapatkan informasi di media sosial, terlapor sementara dicari banyak orang karena menjadi korban aksi JMD. Para korban mencari JMD untuk meminta mengembalikan uang mereka yang telah dikirim ke pelaku. Korban Hendra kemudian melaporkan JMD ke Polres Pulau Ambon.
Terungkapnya kasus ini, ternyata sudah banyak korban yang ditipu JMD lewat modusnya iming-iming bisa melipat gandakan uang lewat arisan yang dilakoninya itu.
"Tapi kita menduga puluhan korban di Kota Ambon sudah tertipu bisnis ini,” kata Julkisno Kaisupy.
Baca Juga: Telur dari Ayam Hasil Rekayasa Genetik Ini Bisa Jadi Obat untuk Kanker
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka JMD dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sumber: Terasmaluku.com
Berita Terkait
-
Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara
-
Kerja 8 Tahun Jadi Sopir, Ruslan Nekat Rampok Rumah Majikan
-
Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi
-
Bacok Warga Hingga Tewas, Geng Kopus Didor karena Keluarkan Pisau ke Polisi
-
Mobil Patroli Jadi Sasaran Saat Tawuran, 12 Remaja Akhirnya Dibekuk
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru