Suara.com - Auj-e Taqaddas (43), perempuan asal Inggris sedang dicari aparat Kejaksaan Negeri Badung, Bali lantaran kembali mangkir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa terkait kasus penamparan terhadap petugas imigrasi bandara.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan selama dua hari sebelum persidangan dilaksanakan, hari ini. Bahkan sempat dihubungi terdakwa lewat pesan tertulis, Whatshap. "Pesan saya terbaca tapi tidak ada jawaban. Itu sudah kami lakukan berulang kali," ujanya seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Lantaran sudah mangkir sebanyak dua kali, pengadilan mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa dan langsung menahan terdakwa sebelum jadwal sidang putusan digelar, Senin (11/2/2019), pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi, langsung memastikan soal ketidakhadiran terdakwa dalam sidang yang digelar hari ini. Terkait hal itu, menurutnya, bahwa petugas sempat mengecek Hotel Edelwis Kuta, lokasi penginapan Auj-e Taqaddas. Namun, kata dia, keberadaan terdakwa tidak ada di kamar hotel.
Terkait dugaan WNA itu kabur, kata dia, jaksa sudah berkoordinasi kepada pihak imigrai untuk mengajukan upaya cekal terhadap terdakwa.
"Kami cek ke hotel ditempat terdakwa menginap ternyata sudah chek out sejak kemarin. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan," tegasnya.
Seperti diketahui, terdakwa disidangkan lantaran melakukan penamparan terhadap seorang petugas Imigrasi yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita. Tindakan penamparan itu dilakukan lantaran terdakwa merasa dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan petugas. Penahanan paspos itu lantaran petugas menganggap Auj-e melebihi aturan izin tinggal di Indonesia hingga tiga bulan.
Dalam kasus ini, WNA itu didakwa melakukan pengancaman kepada petugas sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.
Sumber: Beritabali.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!