Suara.com - Auj-e Taqaddas (43), perempuan asal Inggris sedang dicari aparat Kejaksaan Negeri Badung, Bali lantaran kembali mangkir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa terkait kasus penamparan terhadap petugas imigrasi bandara.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan selama dua hari sebelum persidangan dilaksanakan, hari ini. Bahkan sempat dihubungi terdakwa lewat pesan tertulis, Whatshap. "Pesan saya terbaca tapi tidak ada jawaban. Itu sudah kami lakukan berulang kali," ujanya seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Lantaran sudah mangkir sebanyak dua kali, pengadilan mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa dan langsung menahan terdakwa sebelum jadwal sidang putusan digelar, Senin (11/2/2019), pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi, langsung memastikan soal ketidakhadiran terdakwa dalam sidang yang digelar hari ini. Terkait hal itu, menurutnya, bahwa petugas sempat mengecek Hotel Edelwis Kuta, lokasi penginapan Auj-e Taqaddas. Namun, kata dia, keberadaan terdakwa tidak ada di kamar hotel.
Terkait dugaan WNA itu kabur, kata dia, jaksa sudah berkoordinasi kepada pihak imigrai untuk mengajukan upaya cekal terhadap terdakwa.
"Kami cek ke hotel ditempat terdakwa menginap ternyata sudah chek out sejak kemarin. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan," tegasnya.
Seperti diketahui, terdakwa disidangkan lantaran melakukan penamparan terhadap seorang petugas Imigrasi yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita. Tindakan penamparan itu dilakukan lantaran terdakwa merasa dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan petugas. Penahanan paspos itu lantaran petugas menganggap Auj-e melebihi aturan izin tinggal di Indonesia hingga tiga bulan.
Dalam kasus ini, WNA itu didakwa melakukan pengancaman kepada petugas sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.
Sumber: Beritabali.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal