Suara.com - Penyidik KPK gagal memeriksa dua petinggi perusahaan BUMN terkait kasus suap dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat. Sebab, Direktur Utama PT. Hutama Karya (Persero) Tbk, Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Keuangan PT. Hutama Karya Anis Anjayani yang sudah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Sejatinya, Bintang dan Anis diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kedua saksi tidak hadir pemeriksaan (Bintang dan Anis)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Terkait ketidakhadiran kedua saksi itu, kata Febri, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bintang dan Anis. Namun, Febri belum merinci kapan agenda pemeriksaan itu bakal dilaksanakan.
"Kami akan jadwalkan ulang. Belum ditentukan waktunya," tutup Febri
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat. Dalam kasus ini, Budi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro
-
Lewat Soni, KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kemendagri di Suap Meikarta
-
Kerap Diteror, KPK Wacanakan Petugasnya Dipersenjatai
-
Novel Baswedan Minta Jokowi Desak Polri Ungkap Pelaku Teror ke KPK
-
Bom Molotov Teror 2 Petinggi KPK, Jokowi : Kejar dan Cari Pelakunya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK