Suara.com - Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan banyak artis memasuki babak baru. Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dan menahannya agar tidak kabur.
Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur, setelah diperiksa selama 4 jam sebagai tersangka kasus prostitusi online, Rabu (28/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, Vanessa Angel ditahan karena berpotensi mendapat vonis hukuman di atas lima tahun penjara.
"Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegas Frans Barung, Rabu (30/1/2019).
Selain itu, kata dia, Vanessa Angel ditahan agar memudahkan proses penyidikan. Sebab, ada kemungkinan Vanessa Angel melarikan diri.
Babak Pertama
Babak pertama drama penahanan Vanessa Angel ini bermula pada hari Sabtu, 5 Januari 2019. Kala itu, Vanessa dan satu artis lainnya ditangkap aparat Subdit Siber Direktoral Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di sebuah hotel bintang lima Kota Surabaya.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara menjelaskan kala itu, Vanessa Angel mau meladeni nafsu lelaki hidung belang di kamar hotel dengan bayaran Rp 80 juta.
Arman menuturkan, jaringan prostitusi online itu berhasil diungkap setelah polisi siber melakukan patroli selama sebulan terakhir. Setelah diselidiki, ternyata benar.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kembali Dikalahkan India, Ini Komentar Pelatih
"Saat dilakukan penggerebekan diamankan mereka tengah melayani pelanggan pria di kamar hotel. Tengah bersetubuh.”
Babak Kedua
Sebelum menjadi tersangka, Vanessa sebenarnya dianggap korban oleh aparat kepolisian. Karenanya, setelah dimintakan keterangan seusai digerebek, Vanessa dilepaskan.
Polisi hanya menetapkan dua perempuan yang menjadikan Vanessa dan selebgram Avriellya Shaqila sebagai pelacur. Kedua kucikari itu adalah ES dan TN yang kekinian sudah ditahan di Polda Jatim.
"Dua (ES dan TN) orang inilah yang mendatangkan para korban. Sementara VA dan AS adalah korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (6/1/2019).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat memakai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra