Suara.com - Lambannya tindakan pemecatan terhadap ribuan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor di pusat dan daerah membuat negara kedodoran karena harus menggelontorkan gaji kepada mereka. Setidaknya, ada sebanyak 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan pengadilan namun belum juga diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar ribuan PNS yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi di lembaga pemerintahan. Seharusnya, pemberhentian PNS yang bermasalah dengan hukum itu ditargetkan bisa dilaksanakan pada akhir Desember 2018.
PNS Koruptor Buat KPK Gerah
Adanya ribuan PNS koruptor yang masih tetap bekerja di kantor pemerintahan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi gerah. Pasalnya, pemerintah dianggap tak tegas untuk menjatuhkan sanksi kepada jajarannya yang telah divonis bersalah atas tindakan merampok uang negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lambatnya proses pemecatan terhadap PNS terlibat korupsi menandakan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Febri pun mencurigai adanya keraguan dari pejabat pemerintahan yang menjadi salah satu faktor Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi tak kunjung disingkirkan.
"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d, sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kembali Dikalahkan India, Ini Komentar Pelatih
"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.
Unsur Kekerabatan Jadi Urung Dipecat
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Widodo Sigit Pudjianto menduga belum diberhentikannya PNS yang terbukti korupsi karena masih ada Sekretaris Daerah (Sekda) yang ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Padahal, kata dia, memberhentikan PNS koruptor yang telah inkrah secara hukum merupakan amanat undang-undang.
Widodo menduga, alasan para Sekda ragu dalam memberhentikan PNS koruptor lantaran belum mengerti undang-undang yang berlaku. Namun, hal itu pun tidak bisa dibenarkan, sebab seharusnya Sekda bisa aktif berkonsultasi dengan biro hukum Kemendagri maupun membaca undang-undang.
"Pertama mungkin dia tidak mengerti, kalau enggak mengerti gampang saja tinggal baca UUD atau kalau ragu bisa tanya ke biro hukum Kemendagri," ungkap Widodo kepada Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Namun, di sisi lain Widodo juga curiga ada unsur nepotisme dalam pengambilan kebijakan. Menurut Widodo, kemungkinan ada unsur kekerabatan sehingga membuat para Sekda tak mau memecat PNS bermasalah tersebut.
Berita Terkait
-
Terima Suap Sejumlah Proyek Hingga Rp 95 M, Bupati Mustafa Kembali Jadi TSK
-
Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji
-
PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan
-
Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
-
Suap Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Periksa Pejabat Bank BRI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes