"Kedua, alasannya bisa jadi karena PNS yang dihukum saudaranya, atau ragu dia itu senior, tetangga, teman atau anaknya sehingga dia belum melaksanakan," pungkas Widodo.
Tak Mau Berlarut, Ancaman Tahan Gaji Sekda Ditempuh
Untuk melaksanakan mandat aturan perundang-undangan, Kemendagri punya solusi agar masalah pemberhentian PNS koruptor yang dibiarkan berlarut. Sanksi akan diawali berupa pemberian surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga.
"Kalau enggak melaksanakan lagi saya kasih sanksi sekdanya. Kita punya sikap tegas. Pertama sesuai peraturan diperingatkan sekali, dua kali, tiga kali," kata Widodo kepada Suara.com.
Sebagai sanksi, Widodo mengatakan Kemendagri bisa meminta Kementerian Keuangan untuk menunda sementara gaji sekda. Penundaan gaji diberlakukan hingga sekda berani mengambil keputusan memberhentikan PNS koruptor di wilayahnya.
"Misal kalau kita ingin sanksinya nggak dibayarkan dulu gajinya kita bilang ke Menkeu, stop dulu itu gaji pegawai, misalkan. Kalau boleh kan kita setop itu dulu, kita kasih jangka waktu sekian," ungkap Widodo
Agar bisa memastikan PNS koruptor dipecat, Kemendagri memberikan waktu satu bulan kepada para sekda. Sejauh ini, Kemendagri telah menyebarkan surat edaran kepada daerah-daerah yang memiliki PNS bermasalah. Para kepala daerah sudah tidak memiliki alasan lain untuk menunda proses pemberhentian.
"Apa sih susahnya, dalam waktu sebulan sudah selesai. Kalau semuanya dengar dan baca media mengenai instruksi ini, tapi masalahnya dikit mereka yang baca media," ucap Widodo.
Asyiknya PNS Koruptor Digaji Negara
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kembali Dikalahkan India, Ini Komentar Pelatih
Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mencatat, ada empat PNS yang terseret kasus korupsi di awal 2019. Namun, kata dia, baru satu dari empat PNS yang diberhentikan karena status hukumnya sudah inkrah. Kini, Pemprov DKI masih menunggu putusan pengadilan untuk bisa memecat tiga PNS di DKI yang terlibat kasus korupsi
"Sebelumnya ada 4 tapi sudah inkrah 1, jadi sisanya ada 3 PNS lagi yang belum diberhentikan menunggu inkrah," kata Wahyono saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya, saat ini ketiga PNS koruptor tersebut sedang menjalani sidang lanjutan setelah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI tidak bisa melakukan pemberhentian secara tidak terhormat bila proses hukum masih berjalan.
"Mereka belum putusan. Sudah putus ditingkat pertama, lalu mengajukan banding," ungkap Wahyono.
Sejak menjalani masa penahanan, para PNS koruptor itu telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Namun, dalam status itu, para PNS masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.
"Setelah ditahan, kita langsung berhentikan sementara. Mereka masih terima gaji 50 persen," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terima Suap Sejumlah Proyek Hingga Rp 95 M, Bupati Mustafa Kembali Jadi TSK
-
Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji
-
PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan
-
Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
-
Suap Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Periksa Pejabat Bank BRI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!