Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi tegas kepada daerah maupun sekretaris daerah (sekda) di Indonesia yang belum memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor. Sebab, sikap itu telah melanggar aturan perundangan.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pihaknya memiliki sikap tegas untuk menuntaskan masalah pemberhentian PNS koruptor yang dibiarkan berlarut. Sanksi akan diawali berupa pemberian surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga.
"Kalau nggak melaksanakan lagi saya kasih sanksi sekdanya. Kita punya sikap tegas. Pertama sesuai peraturan diperingatkan sekali, dua kali, tiga kali," kata Widodo saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Widodo menjelaskan, kepala daerah maupun sekda tidak memiliki alasan untuk menunda pemberhentian PNS koruptor. Sebab, perintah untuk melakukan pemberhentian sudah tertuang jelas dalam peraturan perundangan.
Sebagai sanksi, Widodo mengatakan Kemendagri bisa meminta Menteri Keuangan untuk menunda sementara gaji sekda. Penundaan gaji diberlakukan hingga sekda berani mengambil keputusan memberhentikan PNS koruptor di wilayahnya.
"Misal kalau kita ingin sanksinya nggak dibayarkan dulu gajinya kita bilang ke Menkeu, stop dulu itu gaji pegawai, misalkan. Kalau boleh kan kita stop itu dulu, kita kasih jangka waktu sekian," ungkap Widodo.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
-
China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor
-
Pejabat Kemendagri Pusing Ribuan PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat
-
KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan
-
PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis