Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi tegas kepada daerah maupun sekretaris daerah (sekda) di Indonesia yang belum memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor. Sebab, sikap itu telah melanggar aturan perundangan.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pihaknya memiliki sikap tegas untuk menuntaskan masalah pemberhentian PNS koruptor yang dibiarkan berlarut. Sanksi akan diawali berupa pemberian surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga.
"Kalau nggak melaksanakan lagi saya kasih sanksi sekdanya. Kita punya sikap tegas. Pertama sesuai peraturan diperingatkan sekali, dua kali, tiga kali," kata Widodo saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Widodo menjelaskan, kepala daerah maupun sekda tidak memiliki alasan untuk menunda pemberhentian PNS koruptor. Sebab, perintah untuk melakukan pemberhentian sudah tertuang jelas dalam peraturan perundangan.
Sebagai sanksi, Widodo mengatakan Kemendagri bisa meminta Menteri Keuangan untuk menunda sementara gaji sekda. Penundaan gaji diberlakukan hingga sekda berani mengambil keputusan memberhentikan PNS koruptor di wilayahnya.
"Misal kalau kita ingin sanksinya nggak dibayarkan dulu gajinya kita bilang ke Menkeu, stop dulu itu gaji pegawai, misalkan. Kalau boleh kan kita stop itu dulu, kita kasih jangka waktu sekian," ungkap Widodo.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
-
China Selamatkan Rp 22 Triliun dari Tangan Para Koruptor
-
Pejabat Kemendagri Pusing Ribuan PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat
-
KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan
-
PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu