Suara.com - Massa Solidaritas Jurnalis Bali atau SJB menggelar aksi dan mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Jumat siang (1/2/2019).
Mereka datang menagih janji peninjauan ulang pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis Radar Bali bernama AA Gde Narendra Prabangsa.
SJB menagih komitmen Kakanwil Kemenkumham Bali Sutrisno, yang kepan lalu berjanji menemui Menkumham Yasonna H Laoly guna menyampaikan petisi pencabutan remisi untuk Susrama.
“Kami tidak akan berhenti berjuang sebelum remisi Susrama dicabut,” kata penasihat hukum SJB, I Made ’Ariel’ Suardana dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Setelah berorasi selama 30 menit di luar kantor Kanwil Kemenkumham, massa SJB ditemui Sutrisno. Dalam pertemuan itu, ia mengakui sudah menyampaikan semua tuntutan SJB kepada Menteri Yasonna.
"Sudah menyampaikan semua tuntutan kawan-kawan pada Pak Menteri (Yasonna H Laoly), baik secara lisan maupun tulisan. Termasuk tuntutan cabut remisi dan melakukan unjuk rasa sampai tuntutan dikabulkan,” kata Sutrisno.
Namun, Sutrisno menegaskan, keputusan dicabut atau tidaknya remisi untuk Susrama adalah kewenangan Menteri Yasonna.
"Yang saya tahu pak menteri akan memerhatikan itu (remisi), kalau saya lihat dari raut wajah dia,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli, mengatakan remisi untuk Susrama yang tertuang dalam Keppres No 174/1999 merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers.
Baca Juga: Amido Balde, Pemain Asing Asal Portugal Merapat ke Persebaya
“Presiden harus segera mencabut remisi Susrama. Karena almarhum Prabangsa dibunuh saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Remisi ini menciderai kebebasan pers. Cabut remisi Susrama!” seru Ambros.
Aksi massa tersebut membubarkan diri secara tertib pada pukul 11.45 WIB, dari depan Kakanwil Kemenkumham Bali.
Untuk diketahui, SJB merupakan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Perhimpunan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (Pena NTT); LBH Bali; Frontier Bali; AMP Bali; Manikaya Kauci; DPW MOI Bali; ProDem Bali; dan LMND Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis