Selain itu, judul artikel yang benar adalah "Kapolri: Ricuh di Depan Masjid Jogokariyan Sudah Didamaikan" bukan "Kapolri: Penyerangan udang kepada presiden sudah didamaikan. tetapi proses hukum tetap berlanjut".
Pengunggah ternyata menambahkan narasi pelintiran sambil membagikan gambar tangkapan layar yang sudah disunting.
Kesimpulan:
Pengunggah menyebar konten yang telah dimanipulasi. Artinya, informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu.