News / Nasional
Selasa, 05 Februari 2019 | 13:46 WIB
Kades di Riau dipenjara 8 bulan karena dukung caleg DPR RI. (Istimewa/Riauonline.co.id)

Selang 11 hari kemudian, 18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian, dan di tanggal sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil.

Load More