Suara.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ana Herila (34) diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat satu kilogram. Polisi meringkus emak-emak itu di kediamannya di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi Minggu (3/2/2019) malam.
Dari penangkapan itu, barang bukti narkoba itu berasal dari seorang narapidana berinisial RD yang masih menjalani hukumam penjara di Lapas Klas II A Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta menyampaikan bahwa dari hasil introgasi terhadap Ana, barang haram itu awalnya dibawa suaminya berinsial A pada Desember 2018 lalu. Kemudian tersangka, diperintahkan M untuk mengantarkan barang itu ke wilayah Jalan Lingkar.
"Sampai di sana tersangka kemudian membagi barang tersebut menjadi dua ke dalam plastik," kata Eka.
Selanjutnya, barang tersebut langsung dibawa oleh orang tak dikenal atas suruhan suami Ana. Namun, sejauh ini belum diketahui lokasi peredaran narkoba dari jaringan lapas tersebut.
Eka mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk menangkap suami Ana yang kini masih buron.
Atas perbuatannya itu, Ana kini terpaksa harus tidur di balik jeruji besi.
Sumber: Serujambi.com
Baca Juga: Seminggu Vanessa Angel Ditahan, Ayah Belum Juga Menjenguk
Berita Terkait
-
4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi
-
KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya
-
Keliling Bawa Golok di Malam Imlek, Hadi Tak Berkutik Dipepet Polisi
-
Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan
-
Begini Kerja Admin Show Time Berbisnis Live Porno Pelajar SMA di Line
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua