Suara.com - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur memastikan tidak akan menerima MYA (23), tersangka kasus penyebaran video wanita bugil sebagai mahasiswa di Fakultas Ilmu Hukum.
Menurut Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo, status calon mahasiswa di Unair yang disandang MYA otomatis akan gugur karena tersandung kasus penyebaran video bugil tersebut.
"Sudah pasti ada sanksi yang akan diberikan kampus. Yang jelas, MYA akan gugur sebagai calon mahasiswa S2," tegas Suko, Jumat (7/12/2018).
Di Unair, kata dia, MYA bukan mendapat beasiswa. Namun ia ikut kuliah reguler biasa dengan IPK 3,23.
"Tidak ada beasiswa, dia kuliah reguler biasa. Hanya saja, setelah diterima Unair dia sempat mengatakan akan mencari sponsor untuk biaya kuliahnya," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran video wanita bugil, MYA (23) atau Muhamad Yusuf, ternyata tercatat masih calon mahasiswa S2 Universitas Airlangga (Unair) jurusan Ilmu Hukum.
"Yang bersangkutan (MYA) masih belum resmi menjadi mahasiswa S2 Unair. Saat ini memang tercatat diterima di Magister Ilmu Hukum. Baru resmi dikukuhkan bulan Februari 2019 nanti. Jadi statusnya masih calon mahasiswa S2," ujar Suko.
Ia mengungkapkan, untuk kuliah jenjang S1 ditemuh MYA di Unair.
"Pertanyaannya, di mana S1 MYA, S1-nya memang ditempuh di Unair. Dia angkatan 2014 dan lulus tahun 2018," ungkap Suko.
Baca Juga: Bocah Berkaus Kantong Plastik Lionel Messi Mau Dimutilasi Taliban
Sebelumnya, polisi membekuk seorang yang disebut sebagai mahasiswa S2 di salah satu kampus di Surabaya. Mahasiswa itu ditangkap lantaran mengancam menyebarkan rekaman video call sex bugil mantan pacarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan itu oleh Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, lantaran tersangka mengancam mantan pacarnya akan mengupload rekaman video call sex bugil jika tidak mau menuruti kemauan Yusuf alias MYA.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2
-
Mahasiswa S2 Sebar Video Bugil Wanita, Unair: Itu Urusan Pribadi
-
Diduga Habis Ribut sama Suami, Perempuan Ajak Bayinya Bakar Diri
-
Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen : Dinikmatin Aja
-
Mahasiswa S2 Surabaya: Saya Puas Kalau Lihat Video Bugil Mantan Pacar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya