Suara.com - Seorang mahasiswa S2 di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) karena mengancam menyebarkan video bugil mantan pacarnya. Lelaki tersebut berinisial MYA (23), jurusan Hubungan Internasional (HI) semerter ganjil di salah satu kampus Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan MYA dilakukan Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Korbannya adalah mantan pacarnya sendiri. Saat melakukan video call yang dikategorikan phone sex semasa berpacaran, tersangka merekamnya," kata Frans Barung, Kamis (6/12/2018).
Pelaku, kata Barung, mengancam mantan pacarnya akan mengupload video bugilnya jika tidak mau menuruti kemauan MYA.
"Hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke korban setelah putus pacaran dengan permintanan untuk bugil dengan gaya lain. Jika tidak mau, tersangka mengancam akan menyebar videonya ke sebuah situs porno bahkan ke beberapa medsos," katanya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Arman Asmara menambahkan, pelaku juga mengancam menyebarkan video bugil korban ke teman-temannya, keluarga bahkan ke kampusnya melalui pesan WhatsApp dan line.
"Nah, disitulah akahirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka MYA," kata Arman.
Selain itu, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini juga sudah melakukan hal serupa kepada mantan pacarnya yang lain.
"Ada enam mantan pacar yang jadi korban tersangka," kata Arman.
Baca Juga: Penembakan di Nduga Berawal dari Protes Warga ke Pekerja Trans Papua
Pengungkapan kasus ini setelah adanya tim Ciber Patrol yang melakukan penelusuran di dunia maya. "Setelah kami temukan kasus itu, akhirnya kita bisa meringkus tersangka di Gresik," pungkas Arman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!