Suara.com - Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak draft rancangan undang-undang tentang permusaikan atau RUU Permusikan. RUU Permusikan akan ditolak mereka hingga dibahas ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu terdiri dari 200 an musisi dan pelaku musik di Indonesia.
"RUU Permusikan memagari pelaku musik dengan kawat berduri," kata vokalis Tika and The Dissidents, Kartika Jahja, yang tergabung dalam organisasi ini, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai DPR dan Badan Keahlian DPR gagal merumuskan Naskah Akademik yang menjadi landasan RUU Permusikan. Karena menggunakan sejumlah sumber tidak memiliki kredibilitas.
Vokalis band Seringai, Arian Tigabelas, pada acara yang sama menyatakan draft RUU tersebut menggunakan makalah tugas sekolah yang diunggah ke situs blogspot sebagai acuan akademik.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan juga mengkritik keterbukaan legislatif terhadap RUU Permusikan, berdasarkan temuan mereka, draft RUU selesai pada Agustus 2018. Namun, baru dapat diakses publik per Februari 2019.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan juga menelaah draft RUU tersebut dan menemukan 80 persen dari 54 pasal dalam draft tersebut bermasalah dan berpotensi membatasi ruang gerak serta menyensor kebebasan berekspresi musisi.
"Kalau kami perhatikan, jelas yang ingin diatur adalah pelaku musik, padahal niatnya membuat undang-undang untuk tata kelola industri musik," kata Mondo Gascaro dalam acara yang sama.
Musisi merasa peraturan tersebut tidak menjawab urgensi permasalahan tata kelola industri musik. Mereka berharap ada pengkajian akademik ulang yang melibatkan perwakilan pelaku musik dari berbagai latar belakang, termasuk ahli hukum dan sosial budaya, agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebutuhan dan tantangan dunia musik.
Baca Juga: Kepala Bekraf: Jangan Sampai Pasal-pasal Karet di RUU Permusikan Lolos!
"Kajian ini harus melibatkan organisasi-organisasi yang memiliki kompetensi dan pengalaman akar rumput di permusikan Indonesia sejak awal, bukan hanya pemain besar di industri musik," demikian bunyi salah satu rekomendasi mereka.
Musisi menilai perlu ada sinergi kajian akademik turunan dari UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan 334 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah karena di dalam PPKD tersebut musik merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan dapat ditelaah kondisi dan kebutuhannya untuk pengembangan di masa mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kepala Bekraf: Jangan Sampai Pasal-pasal Karet di RUU Permusikan Lolos!
-
Armand Maulana Baru Mau Komentari RUU Permusikan Usai Pilpres, Kenapa?
-
Disebut Mantan Penyanyi Alay, Anji Langsung Setop Debat dengan Jerinx SID
-
Bicara RUU Permusikan, Melly Goeslaw : Nggak Ada Untungnya Saya Berseteru
-
Vanessa Angel Punya Anak, Jerinx - Anji Perang di Twitter
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi