Suara.com - Setelah menetapkan Adi Saputra (21) sebagai tersangka, polisi masih memburu pelaku lain berinsial D yang diduga berperan menjual sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas polisi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menjelaskan pelaku yang kini diburu itu telah memalsukan surat-surat sepeda motor yang digadai pemiliknya untuk dijual melalui media sosial.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka (Adi Saputra) patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," kata Alexander, Jumat (8/2/2019).
Terungkapnya kasus ini setelah polisi melacak surat-surat dan nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggandaikan kendaraanya itu kepada D. Namun, pelaku tersebut diduga malah memalsukan surat-surat sepeda motor yang digadai untuk dijual kepada orang lain.
Adi ditetapkan sebagai tersangka setelah dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (7/2/2019) malam.
Dalam kasus ini, Adi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Adapun rentean pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.
Kemudian pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHPidana tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkann aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan. Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm.
Baca Juga: Sebagian Keluarga Korban Tragedi Trisakti 1998 Dukung Jokowi - Ma'ruf
Berita Terkait
-
Viral, Polisi Ganteng di Samping Adi Saputra Jadi Perbincangan Netizen !
-
Diciduk Polisi, Pria Perusak Motor Pacarnya Ini Mengaku Kapok
-
Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun
-
Buntut Viral Rusak Motor Saat Ditilang, Adi Saputra Kini Jadi Tersangka
-
Adi Saputra Ditangkap Polisi, Netizen: Detik-detik Avengers Nangis
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta