Suara.com - Mahkamah Agung RI belum menetapkan sanksi terhadap oknum hakim Menggala berinisial Y yang diduga terlibat perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba, meskipun sudah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) dari MA.
"Pemeriksaan sudah, begitu juga dengan hasil tes urinenya. Saya dengar KY dan Bawas juga sudah merekomendasikan ke MA," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Yesayas Tarigan di Bandarlampung, Minggu (10/2/2019).
Jesayas menjelaskan, PT tidak mengetahui apa rekomendasi yang diberikan oleh KY dan Bawas kepada MA. Yang jelas, rekomendasi yang diberikan ke MA berupa hasil dari pemeriksaan dua lembaga terhadap hakim Y.
"Dari rekomendasi ini nantinya pimpinan MA akan mengambil sikap. Kita tunggu saja apakah pimpinan PT akan melakukan sidang majelis kehormatan hakim atau tidak, itu MA yang punya kewenangan mengambil sikap," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Hakim Y kini telah berada di PT untuk membantu pekerjaan pegawai lainnya seperti administrasi dan membantu persuratan hingga pelayanan atau kegiatan yang tidak bersifat tehnis.
"Sejak lama hakimnya sudah non palu dan sudah sebagai karyawan biasa di PT. Kita tidak memberikan kerjaan yang sifatnya teknis seperti mengadili perkara dan memeriksa perkara," kata dia.
Sebelumnya Jesayas Tarigan telah menyatakan bahwa akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Y yang terbukti mengkomsumsi narkoba.
"Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberatnya adalah sampai pemecatan seperti hakim yang sudah-sudah," kata dia.
Kendati demikian, keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Bawas dan KY.
Baca Juga: Penampakan Makhluk Misterius Ini Hebohkan Warga Selandia Baru
"Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas dan KY," kata dia.
Berita Terkait
-
Dokter RSUD Diduga Lalai, Kaki Bayi Ini Patah saat Dilahirkan
-
Ogah Kasih Password, Sekdispar Tampar dan Jedotkan Bawahan ke Tembok
-
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!
-
Dengar Desahan saat Tidur, Rohman Syok Istri Lagi Ditiduri Berondong
-
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Mesuji
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi