Suara.com - Aparat kepolisian secara resmi menetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Slamet disangkakan melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye saat berorasi dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo Raya, Jawa Tengah, 13 Januari 2019.
Status tersangka disematkan kepada Slamet pada Jumat (8/2), tepatnya sehari setelah Slamet menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi. Slamet dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) di Polda Jawa Tengah.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga menyayangkan pemberian status tersangka kepada Slamet.
Sebab, mereka meyakini Wakil Ketua BPN Prabowo – Sandiaga itu tak melakukan pelanggaran apapun dan keputusan dari kepolisian merupakan cacat hukum karena tidak terbukti.
Berawal dari Tablig Akbar Tak Berizin
Panitia PA 212 meggelar Tabligh Akbar di Solo Rasa, Jalan Slamet Riyadi, depan Kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta pada Minggu (13/1).
Acara itu tak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Solo. Panitia berdalih tak memerlukan surat perizinan sehingga hanya memberikan surat pemberitahuan.
Polisi telah memberitahukan kepada panitia bahwa penggunaan jalan bukan sebagaimana fungsinya haruslah mengantongi izin. Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan di Luar Fungsinya.
Namun, panitia PA 212 tak mengindahkan teguran dari kepolisian. Acara orasi tetap digelar dan pihak kepolisian menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penjagaan di lokasi. Pihak panitia memastikan acara itu tidak akan memuat kampanye.
Baca Juga: Anies: Pengambilalihan Pengelolaan Air dari Swasta Lewat Jalur Perdata
Orasi Slamet Maarif Bermuatan Kampanye
Dalam acara itu, hadir Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai orator dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Dalam acara yang digelar selama kurang lebih 5 jam, yakni sejak pukul 6.30 hingga 10.30 WIB, Slamet mendapatkan jatah untuk berorasi selama beberapa menit.
Dalam orasinya, Slamet disebut melakukan ajakan kepada massa yang hadir untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga. Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Maruf Amin Surakarta melaporkan Slamet ke Bawaslu, atas tuduhan kampanye dalam acara keagamaan.
“Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaos ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos,” kata Ketua TKD Jokowi-Maruf Surakarta Her Suprabu, Senin (14/1/2019).
Bawaslu Limpahkan Kasus ke Polisi
Pada 22 Januari 2019, Bawaslu Surakarta memanggil Slamet untuk mengklarifikasi perihal laporan dugaan kampanye dalam acara Tablig Akbar. Dalam pemeriksaan, Slamet dicecar sebanyak 65 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam.
Berita Terkait
-
Perbedaan Tim Jokowi dan Prabowo Tanggapi Penetapan Tersangka Ketum PA 212
-
Slamet Ma'arif Pentolan 212 Tersangka, Fadli Zon: Kami Bela Habis-habisan
-
Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, TKN: Tak Ada Kriminalisasi di Era Jokowi
-
Ketum PA 212 Dijadikan Tersangka, FPI Nilai Pemerintahan Jokowi Dzalim
-
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Sehari Setelah Diperiksa
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik