Seusai diperiksa, Slamet memastikan dirinya tidak melakukan kampanye dalam orasinya. Ia mengaku tidak menyebutkan angka hingga visi dan misi Prabowo - Sandiaga.
“Setelah saya mendengarkan pengertian kampanye, kesimpulannya bahwa apa yang saya sampaikan di acara Tablig Akbar 13 Januari sama sekali tidak ada unsur kampanye, karena saya bukan peserta pemilu,” kata Slamet.
Namun hal berbeda diungkapkan Bawaslu Surakarta. Bawaslu menyimpulkan Slamet terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan memutuskan untuk menyerahkan kasus Slamet ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan pidana Pemilu.
Sekali Periksa Polisi Tetapkan Tersangka
Pemeriksaan pertama oleh pihak kepolisian dilakukan pada Kamis (7/2/2019), Slamet dengan didampingi Amien Rais memenuhi panggilan kepolisian.
Pada pemeriksaan ini, Slamet masih berstatus sebagai saksi. Pada sela-sela proses pemeriksan, Slamet sempat mengacungkan salam dua jari jempol dan telunjuk ala Prabowo - Sandiaga ke arah awak media.
Hanya butuh satu hari bagi kepolisian untuk meningkatkan status Slamet menjadi tersangka. Slamet kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kepolisian berstatus tersangka pada Rabu (13/2/2019) di Polda Jawa Tengah.
Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai mengatakan, penetapan tersangka terhadap Slamet didasarkan atas gelar perkara untuk mengenai semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
“Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Andy.
Baca Juga: Anies: Pengambilalihan Pengelolaan Air dari Swasta Lewat Jalur Perdata
Mengetahui status hukumnya meningkat menjadi tersangka, Slamet mengakui kecewa terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurut Slamet, keputusan ini memilukan dan memalukan hukum di Indonesia.
“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” ungkap Slamet, Senin (11/2/2019).
Berita Terkait
-
Perbedaan Tim Jokowi dan Prabowo Tanggapi Penetapan Tersangka Ketum PA 212
-
Slamet Ma'arif Pentolan 212 Tersangka, Fadli Zon: Kami Bela Habis-habisan
-
Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, TKN: Tak Ada Kriminalisasi di Era Jokowi
-
Ketum PA 212 Dijadikan Tersangka, FPI Nilai Pemerintahan Jokowi Dzalim
-
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Sehari Setelah Diperiksa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka