Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Senin (18/2/2019), hari ini. Indra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD-P Kabupaten Kebumen yang telah menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Indra kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Namun, Febri tak menjelaskan apa yang akan digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan Indra sebagai saksi dalam kasus suap tersebut. Namun, menyusul tertangkapnya Taufik, penyidik KPK diketahui sedang menelisik soal penganggaran yang dibahas DPR RI.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah. Selain itu, Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.
Berita Terkait
-
Penjanjian MLA Mekumham - Swiss Dinilai Dapat Persempit Gerak Koruptor
-
Dua Berkas Tersangka Suap Dana Hibah KONI Dilimpahkan
-
KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pakpak Bharat
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN