Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Senin (18/2/2019), hari ini. Indra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD-P Kabupaten Kebumen yang telah menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Indra kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Namun, Febri tak menjelaskan apa yang akan digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan Indra sebagai saksi dalam kasus suap tersebut. Namun, menyusul tertangkapnya Taufik, penyidik KPK diketahui sedang menelisik soal penganggaran yang dibahas DPR RI.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah. Selain itu, Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.
Berita Terkait
-
Penjanjian MLA Mekumham - Swiss Dinilai Dapat Persempit Gerak Koruptor
-
Dua Berkas Tersangka Suap Dana Hibah KONI Dilimpahkan
-
KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pakpak Bharat
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?