Suara.com - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan dihadirkannya pendeta Hartan Gunadi sebagai saksi meringankan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Majelis Hakim sempat ingin mengambil sumpah kepada Hartan, sebelum memberikan kesaksian terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise yang terjerat kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Namun, Jaksa KPK, Abdul Basir melayangkan keberatan dengan keberadaan Hartan menjadi saksi meringankan.
"Maaf majelis hakim. Kami dari JPU merasa keberatan atas dihadirkan beliau sebagai saksi. Setiap sidang beliau sering hadir dalam pemeriksaan saksi saksi. Peraturan KUHAP saksi tidak boleh hadir dalam pemeriksaan sidang. Jadi saksi sudah tahu perkara sidang ini, jadi kami keberatan," kata Jaksa Abdul dalam sidang.
Terkait hal itu, pengacara Eddy Sindoro menyebut bahwa kehadiran saksi Hartan bukan untuk memberikan kesaksian mengenai pokok perkara yang menimpa Eddy. "Ini saksi dihadirkan tidak ada materi soal pokok perkara. Ini saksi ingin menjelaskan perjalanan mereka selama berteman. Karena mereka teman lama," ujar pengacara Eddy.
Saksi Hartan pun ikut berbicara di hadapan Majelis Hakim. Dirinya memang tidak akan memberikan kesaksian mengenai materi pokok perkara. Namun, dirinya memang bersimpati dengan Eddy yang dianggap sudah berteman sejak lama.
"Untuk jaksa, jangan khawatir. Saya bersaksi tidak terkait perkara. Saya hanya ingin memberikan keterangan selama perjalanan pertemenan saya dengan Pak Eddy," tutur Hartan.
Ketua Hajelis Hakim Hari Hariono, sempat berdiskusi dengan hakim anggota dan mempersilahkan Hartan menjadi daksi untuk meringankan terdakwa Eddy. Hakim pun tak mepermasalahkan bila Jaksa nantinya tidak memakai keterangan Hartan sebagai pembuktian.
"Setelah kami berdiskusi dan saksi kami akan sumpah dan berikan kesaksian untuk terdakwa Eddy," ungkap Majelis Hakim.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pasca Bertengkar dengan Pacar, Al Ghazali Hubungi Verrell Bramasta
Uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana