Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan dua berkas tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan ke Meja Hijau.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut dua tersangka tersebut yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Menurut Febri, dua tersangka akan diadili dan dibacakan dakwaan oleh JPU dari KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. JPU pun kini tengah menyusun dakwaan tersebut.
Selama penyidikan Ending dan Jhonny, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi dari berbagai unsur salah satunya Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Berita Terkait
-
KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pakpak Bharat
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
-
Suap Kemenpora, KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka
-
Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target