Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan digabungkannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan di Kabinet Indonesia Kerja. Itu disebabkan adanya tambahan satu pos kementerian koordinator baru, yakni Kemenko Maritim di pemerintahan Jokowi - JK.
Menanggapi rencana capres Prabowo Subianto, yang akan memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, JK mengatakan hal itu sah saja dilakukan.
"Begini sejarahnya, karena dalam undang-undang menteri itu maksimal 34, karena ditambah satu menko (yaitu) menko maritim - (kalau) dulu kan cuma tiga menko - maka harus ada kementerian yang tergabung. Maka tergabunglah itu kehutanan dengan lingkungan hidup," kata JK usai menggelar nonton bareng debat capres di kediaman dinasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2019) malam.
Menurut JK, presiden terpilih berhak menentukan pos kementerian apa saja yang akan ditetapkan, selama tidak melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 15 UU tentang Kementerian Negara tersebut menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34.
"Bisa saja. Ya semua presiden, kalau terpilih, kan bebas untuk menetapkan kementerian; kecuali sembilan kementerian yang harus ada. Ya kemudian tapi batasannya harus 34," kata JK.
Dalam debat capres putaran kedua, capres Prabowo Subianto mengatakan akan memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena terjadi tumpang tindih dalam permasalahan izin dan pengawasan lingkungan.
"Saya akan pisahkan menteri kehutanan dan lingkungan hidup. Kenapa kehutanan dijadikan satu dengan lingkungan hidup? Segera kita pisahkan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup akan benar-benar tegakkan masalah lingkungan hidup," kata Prabowo.
Debat capres putaran kedua, yang hanya diikuti dua kandidat capres, digelar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, dengan mengusung tema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam dan lingkungan hidup. (Antara)
Baca Juga: JK: Ledakan di Dekat Lokasi Debat Pilpres untuk Nakut-nakuti
Berita Terkait
-
JK: Ledakan di Dekat Lokasi Debat Pilpres untuk Nakut-nakuti
-
Usai Debat dengan Jokowi, Prabowo Lapar Ingin Makan Bakmi Rebus dan Pangsit
-
Prabowo Tak Masalah Diserang Jokowi Punya Lahan Luas Saat Debat
-
Timses Jokowi Klaim Unggul di Debat, BPN: Prabowo Menunjukkan Kenegarawanan
-
[CEK FAKTA] Prabowo: Operasional Pelabuhan Diberikan ke Asing, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana