Suara.com - Kuasa hukum Eddy Sindoro menghadirkan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yudi Prayudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/2/2019). Yudi dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa guna menguji keabsahan bukti suara hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat beradu argumen dengan penasihat hukum terdakwa Eddy Sindoro terkait saksi ahli Yudi Prayudi yang dihadirkan di dalam sidang lanjutan suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Jaksa Basir beranggapan, pertanyaan yang terus dilontarkan oleh penasihat hukum terhadap saksi ahli jauh dari konteks sebagai keahliannya dalam bidang digital forensik.
"Kalau pertanyaan soal digital forensik kami sangat menghormati. Tapi kalau kemudian diperluas kami hanya ingin mengetahui apakah mengenai akustik vibrasi dan suara itu bagian dari keahlian ahli (Yudi) atau tidak ?," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Terkait itu, Majelis Hakim meminta kepada saksi ahli untuk menjawab yang diketahui saja terkait pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum.
"Kalau nanti ahli ini tidak berkemampuan menjawab, beliau juga tidak akan menjawab," ujar Majelis Hakim.
Selanjutnya tim penasihat hukum mengatakan tidak akan keluar konteks saat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli. Yang terpenting bagi tim kata dia, penasehat hukum ahli dapat memberikan sesuai keahliannya sebagai saksi ahli digital forensik.
"Jadi biarkan kami bertanya, kami tidak akan menyimpang dari digital forensik sesuai apa yang dikuasai ahli," kata tim penasihat hukum.
Selanjutnya saksi ahli Yudi kembali menjabarkan sesuai keahliannya dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sekda Papua Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
"Pada prinsipnya karena masih babian dari audio dan digital forensik maka mekanisme standar itu tetap dipenuhi, ada proses-proses awal, ada proses eksaminasibada proses eksplorasi, dalam analisis memang disesuaikan dengan pemeriksaannya," tutup Yudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku