Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui pernah menelpon terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. Pembicaraan itu diduga terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
"Pernah saya telpon sekali. Tapi konteksnya adalah masih tugas dan kewenangan saya. Pada saat itu kapan lupa dimana. Karena pernah curhat pak Eddy (eks panitera) itu saya dapat laporan," kata Nurhadi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalarta Pusat, Senin (21/1/2019)
Di hadapan majelis hakim, Nurhadi mengakui mengenal Eddy Sindoro. Meski begitu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini mengklaim tidak mengetahui bila itu untuk perkara Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.
"Sudah satu tahun lebih kenapa (saya tanyakan itu). Bahasa (dalam telepon) saya punya fungsi di situ, miliki fungsi pengawasan dan membina," tutur Nurhadi.
Untuk diketahui, suap tersebut terkait penanganan perkara PK, PT Across Asia Limited (PT. AAL) telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima pada 7 Agustus 2015 lalu, atau sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
Dalam dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
Berita Terkait
-
Eks Panitera PN Jakpus Akui Pernah Ditelepon Nurhadi Terkait Berkas PK
-
Novel Sebut Punya Bukti Keterlibatan Lucas di Pelarian Eddy ke Luar Negeri
-
Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro
-
Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA
-
Jaksa KPK Sebut Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Dakwaan Eddy Sindoro
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!