Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui pernah menelpon terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. Pembicaraan itu diduga terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
"Pernah saya telpon sekali. Tapi konteksnya adalah masih tugas dan kewenangan saya. Pada saat itu kapan lupa dimana. Karena pernah curhat pak Eddy (eks panitera) itu saya dapat laporan," kata Nurhadi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalarta Pusat, Senin (21/1/2019)
Di hadapan majelis hakim, Nurhadi mengakui mengenal Eddy Sindoro. Meski begitu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini mengklaim tidak mengetahui bila itu untuk perkara Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.
"Sudah satu tahun lebih kenapa (saya tanyakan itu). Bahasa (dalam telepon) saya punya fungsi di situ, miliki fungsi pengawasan dan membina," tutur Nurhadi.
Untuk diketahui, suap tersebut terkait penanganan perkara PK, PT Across Asia Limited (PT. AAL) telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima pada 7 Agustus 2015 lalu, atau sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
Dalam dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan
Berita Terkait
-
Eks Panitera PN Jakpus Akui Pernah Ditelepon Nurhadi Terkait Berkas PK
-
Novel Sebut Punya Bukti Keterlibatan Lucas di Pelarian Eddy ke Luar Negeri
-
Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro
-
Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA
-
Jaksa KPK Sebut Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Dakwaan Eddy Sindoro
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG